Kementerian ATR/BPN Bahas Soal Pembangunan Huntap Palu

Konten Media Partner
29 April 2021 12:42 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (tengah depan) bahas soal pembangunan Huntap Palu dengan Kementerian ATR di Jakarta, Rabu 28 April 2021. Foto: Humas Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid (tengah depan) bahas soal pembangunan Huntap Palu dengan Kementerian ATR di Jakarta, Rabu 28 April 2021. Foto: Humas Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Menteri ATR/BPN RI Sofyan Djalil mengatakan pada prinsipnya kebutuhan lahan hunian tetap (huntap) di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), sudah terpenuhi. Bahkan, pemilik HGB telah diundang oleh pihak Kementerian ATR/BPN untuk dimintakan sejumlah lahan kebutuhan pembangunan huntap.
ADVERTISEMENT
"Sebagian tanah yang diambil akan digunakan untuk keperluan Huntap, sementara sisanya akan dipertimbangkan untuk diperpanjang sesuai dengan rencana tata ruang," kata Menteri ATR/BPN RI Sofyan Djalil saat memimpin rapat fasilitasi penyelesaian permasalahan lahan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Eks HGB Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise, Rabu (28/4), di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, di Jakarta.
Rapat yang dihadiri Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola dan Wali Kota Palu Hadianto Rasyid itu, Menteri Sofyan Djalil mengatakan, saat ini lokasi huntap di Kelurahan Tondo dan Kelurahan Talise telah diserahkan seluas 157,1 hektare. Namun pembangunan huntap terhenti diakibatkan masih ada demo masyarakat. Terlebih lagi pihak pemberi pinjaman pembangunan huntap tidak dapat memberikan bantuannya apabila masih terdapat sengketa atau klaim dari masyarakat.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Palu, Hadianto mengatakan, untuk Huntap III Talise terdapat kurang lebih 1.000 KK yang menuntut dan Pemerintah Kota Palu telah berupaya untuk meredam konflik yang terjadi akibat tuntutan masyarakat agar pembangunan huntap berjalan sesuai rencana.
Berkaitan dengan hal itu, Sofyan Djalil menawarkan solusi kepada Pemerintah Kota Palu, PUPR, dan BNPB untuk menyelesaikan klaim tersebut dengan pemberian ganti rugi/tali asih kepada masyarakat jika anggaran untuk pengadaan tanahnya tersedia.
Kementerian ATR/BPN Bahas Soal Lahan Pembangunan Huntap Palu
"Agar pelaksanaan pembangunan Huntap dapat dipercepat dan tidak ada lagi pengaduan ke Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman," kata Menteri Sofyan.
Wali Kota juga mengatakan Kawasan HGB merupakan kawasan yang sangat strategis dan menjadi pilihan utama untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi di Kota Palu.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah Kota Palu membutuhkan lahan seluas 468 hektare untuk keperluan Huntap, perkantoran, dan sarana prasarana pendukung termasuk rencana pembagian untuk kepentingan masyarakat dan peruntukan pemegang HGB," kata Hadianto.
Dalam rapat kali ini disepakati beberapa hal antara lain, permohonan Pemerintah Kota Palu untuk memanfaatkan lahan eks HGB untuk keperluan non-huntap harus dilengkapi dengan dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk memperoleh penetapan lokasi pembangunan.
Pengadaan lahan untuk kepentingan non-huntap tersebut akan dilakukan dengan skema redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan tetap memperhatikan atau menindak tegas oknum masyarakat yang terlibat dalam penghasutan kepada masyarakat.