Kenaikan UMK Kota Palu Tidak Berlaku bagi Tenaga Medis

Konten Media Partner
8 Desember 2022 18:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga medis bertaruh nyawa. Ilustrasi: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga medis bertaruh nyawa. Ilustrasi: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Palu di 2023 yang cukup fantastis yaitu menembus angka Rp 3.073.895, rupanya tidak berlaku bagi tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
Wakil Wali Kota Palu Reny A Lamadjido beralasan, meski upah yang diterima tenaga kesehatan terbilang rendah. Namun tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit maupun puskesmas mendapatkan upah lain dari jasa pelayanan dan lain sebagainya.
Sehingga jika ditotalkan, upah yang diterima tenaga kesehatan setara dengan UMK Kota Palu.
"Kami juga memikirkan mereka, kita usahakan gajinya juga ke depan mendekati lah. Karena mereka itu mendapatkan gaji melalui kontak dan jasa pelayanan, dan mungkin ada honor-honor yang lain," kata Reny A Lamadjido, Kamis (8/12).
Sebelumnya, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Masri Daeng Taha mengatakan, minimal gaji yang diterima perawat di instansi kesehatan saat ini setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
ADVERTISEMENT
Lanjut Masri Daeng Taha, semestinya, sistem penggajian tenaga kesehatan Perawat di instansi kesehatan harus mengacu pada manajemen Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Selain PNS, harusnya kontrak perawat itu mengacu pada manajemen P3K walaupun itu statusnya bukan sebagai P3K. Jangan ada kata-kata mengabdi atau sukarela," ungkap Masri Daeng Taha.
Selain upah, hak mendapatkan jaminan kesehatan bagi perawat yang direkrut instansi kesehatan juga harus jelas.
"Kemudian Kami akan bersinergi dengan pemerintah baik provinsi maupun kab/kota dalam pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah," pungkasnya. *(Ala)
Adv