Kepala Badan KPSDM Buol Ditetapkan Tersangka Kasus Seleksi CASN

Konten Media Partner
25 April 2022 17:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham saat memberikan keterangan terkait kasu ilegas akses seleksi penerimaan Calom ASN di Kabupaten Buol. Foto: Dok Polda Sulteng
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto didampingi Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Ilham saat memberikan keterangan terkait kasu ilegas akses seleksi penerimaan Calom ASN di Kabupaten Buol. Foto: Dok Polda Sulteng
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sulteng berhasil mengungkap kasus kecurangan dalam seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Buol tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Polda Sulteng melalui Ditreskrimsus menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (KPSDM), berinisial Muh (56) sebagai tersangka.
Pelaku lainnya yakni NK (37), RK (32), IFP (43), ZR (38), ZR (35) dan LM (47 th). Ke enam pelaku ini semuanya berasal dari Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, dalam kasus itu, pelaku mematok tarif berkisar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta.
"Ada 27 peserta seleksi CASN yang menggunakan jasa pelaku, akan tetapi belum sempat memberikan sejumlah uang karena kecurangan yang dilakukan berhasil diketahui oleh panitia," ujar Kabidhumas, Senin (25/4).
Didik menjelaskan, semua pelaku sudah ditetapkan sebagia tersangka tindak pidana dalam bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya perkara ilegal akses.
ADVERTISEMENT
“Perkara ilegal akses ditangani Polda Sulteng sejak Desember 2021, setelah Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng menerima laporan dari salah satu pejabat di Pemerintah Kabupaten," kata Kabid Humas.
Dalam perkara ilegal akses ini, di mana pelaku menginstal aplikasi Remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT) di Kabupaten Buol.
Sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang tunai disita petugas Ditreskrimsus Polda Sulteng. Foto: Istimewa
Kemudian, KPSDM memberikan akses kepada tiga pelaku lainnya yang mempunyai kemampuan IT untuk memasuki ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang disegel oleh BKN.
Sementara itu, peran dari para pelaku, ada yang bertindak untuk melakukan komunikasi dengan Kaban KPSDM Buol. Ada pula mengkoordinir pelaku lain dengan menyiapkan transportasi dan akomodasi selama di Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN Kabupaten Buol tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Ada pelaku yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan," ujarnya.
Dalam kasus ini lima tersangka ditahan di Polda Sulteng dan dua tersangka ditahan di Polres Luwu, Polda Sulsel dalam kasus yang sama.
Para pelaku dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana pasal 46 ayat 1 jouncto pasal 30 ayat (1) dan/atau pasal 48 ayat (1) jouncto pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 50 jouncto pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dimana ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan atau denda paling banyak Rp 800 juta.**(RK)
ADVERTISEMENT