Kepala Dinas Ketahanan Pangan Donggala Ditahan Kasus Dugaan Korupsi

Konten Media Partner
16 Juli 2022 9:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala menahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Najamudin Laganing, pada Jumat, 15 Juli 2022, sekitar pukul 23.30 WITA. Foto: Jalu/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala menahan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Najamudin Laganing, pada Jumat, 15 Juli 2022, sekitar pukul 23.30 WITA. Foto: Jalu/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala, Najamudin Laganing, resmi ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat absen sidik jari (fingerprint) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
"Tersangka ditahan pada Jumat malam (16/7), sekitar pukul 23.30 WITA," kata Kasat Reskrim Polres Donggala, IPTU Ismail saat dihubungi, Sabtu, 16 Juli 2022.
Ismail mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Donggala, setelah sebelumnya memenuhi panggilan kedua penyidik di Polres Donggala, pada Jumat 15 Juli 2022, untuk diperiksa kasus dugaan korupsi pengadaan alat absen sidik jari (fingerprint) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala Tahun 2019.
Diketahui, Najamudin Laganing pada 2019 menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.
Menurut Ismail, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHP. Penyidik punya alasan kuat untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.
ADVERTISEMENT
“Karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatannya, makanya kita tahan,” kata pria yang akrab disapa Bobi itu.
Sementara itu, Kuasa hukum Najamudin, Saiful Ely mengatakan penahanan kliennya adalah kewenangan penyidik. Namun pihaknya akan melakukan upaya hukum penangguhan penahanan.
“Penangguhan atau pengalihan penahanan,” ujar Saiful dihubungi dari Palu, Sabtu, 16 Juli 2022.
Dijelaskannya, kliennya diperiksa selama 14 jam dengan 60 pertanyaan. Adapun pasal apa yang disangkakan kepada kliennya, yaitu Undang-Undang Tipikor, pasal 1 ayat 1 dan 3.
Saiful menyebutkan, kliennya hanya menjalankan tugas yang diamanahkan sebagai koordinator terkait sosialisasi pengadaan alat fingerprint. *(JL)