
"Tersangka malah melakukan Top Up ke akun pribadinya. Yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian Rp 260 juta 900 ribu," ungkap Kapolresta Palu, Kombes Pol Barliansyah, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Terduga pelaku dengan inisial AC alias C (24 tahun) diamankan oleh kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B -108/VI/2022.
Sedang memuat...
0 01 April 2020
S
Sedang memuat...

Barliansyah mengatakan, sang terduga pelaku telah diberikan wewenang untuk lakukan transaksi Top Up.
Namun, wewenang ia manfaatkan dengan cara mengirimkan uang perusahaan untuk kepentingan konsumen tersebut ke rekening bank miliknya.
"Saldo itu seharusnya dipergunakan untuk kepentingan konsumen Alfamidi," kata kapolresta.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 90 lembar struk peralihan uang dari saldo perusaan ke akun pribadi tersangka.