Konten Media Partner

Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng Divonis 10 Bulan Penjara, Denda Rp 7 Juta

4 Februari 2021 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang vonis terdakwa Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng Salim Baculu, di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis (4/2). Foto: Rian/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Sidang vonis terdakwa Ketua DPW Partai Berkarya Sulteng Salim Baculu, di Pengadilan Negeri Palu, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Kamis (4/2). Foto: Rian/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulawesi Tengah (Sulteng), Salim Baculu, divonis 10 bulan penjara terkait kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban Asri M Tahir.
ADVERTISEMENT
Selain penjara 10 bulan, terdakwa Salim Buculu juga harus membayar denda senilai 7 juta rupiah.
"Menyatakan terdakwa Salim Baculu secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Palu Kelas 1 A, Kamis (4/2) sore.
Saat sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota yakni, Ernawati Anwar dan Yakobus Manu, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah dan Egar selaku penasehat hukum terdakwa Salim Baculu.
Ilustrasi Palu Sidang. Foto: pixabay
Atas putusan itu, terdakwa Salim Baculu menerima. Namun, jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
ADVERTISEMENT
Usai pembacaan putusan sidang, Ketua Majelis Hakim, Demon Sembiring, memberikan waktu 7 hari kepada pihak terdakwa untuk menyatakan sikap untuk menerima atau melakukan upaya hukum lain.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah menuntut terdakwa Salim Baculu hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (17/12/2020) sore.
"Dari tuntutan jaksa, bahwa terdakwa terbukti dalam pasal 7 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 tentang UU ITE," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, Kamis (17/12/2020).