Konten Media Partner

Kisah Masyarakat Poso Selamatkan Arca Berusia 2.500 Tahun

3 Mei 2019 21:04 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Proses pengembalian situs megalitik Arca Meboku yang dicuri oleh oknum tak bertanggung jawab di Desa Rompo, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso. Foto: Dok. Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
zoom-in-whitePerbesar
Proses pengembalian situs megalitik Arca Meboku yang dicuri oleh oknum tak bertanggung jawab di Desa Rompo, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso. Foto: Dok. Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
ADVERTISEMENT
Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil mengembalikan situs megalitik Arca Meboku ke tempat asalnya di situs Parawali, Desa Rompo, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Kamis (25/4). Diketahui, sejak 17 Agustus 2006, Arca Meboku dicuri oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
Seluruh rangkaian proses penemuan dan pengembalian arca dilakukan oleh Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng, dengan dibantu oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Gorontalo, perwakilan arkeolog, dan juru pelihara situs.
Situs megalitik Arca Meboku yang dicuri oleh oknum tak bertanggung jawab, saat di Desa Rompo, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, hendak dikembalikan ke tempat asalnya. Foto: Dok. Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
Proses pengembalian ini sendiri melibatkan sekitar 20 orang dengan menggunakan standar konservasi sesuai perundang-undangan dan membutuhkan waktu lima hari. Proses dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, Ma'mun, selaku konservator bersertifikat.
"Pencurian Arca Meboku ini dilakukan saat perayaan Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2006," kata Ma’mun, Jumat (3/5).
Warga bahu-membahu memindahkan situs. Foto: Dok. Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
Jadi, saat itu, para warga sedang berkumpul di desa untuk merayakan acara perayaan Hari Kemerdekaan. Disinyalir, aksi pencurian itu turut melibatkan aparat desa.
ADVERTISEMENT
"Situs Parawali ini dijaga oleh juru pelihara situs dari Gorontalo dan dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng," kata Ma'mun.
Warga bergotong-royong mengembalikan Arca Meboku ke tempat asalnya. Foto: Dok. Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
Ma'mun mengatakan, juru pelihara situs yang mengetahui arca tersebut dicuri langsung melaporkan kejadian tersebut.
Namun, kata dia, saat itu kasus pencurian tersebut tidak langsung ditindaklanjuti. Setelah beberapa waktu kemudian, barulah dilakukan pencarian.
"Arca tersebut ditemukan sekitar 200 meter dari tempat asalnya di bawah tebing yang curam," ujarnya.
Arca Meboku sendiri memiliki berat sekitar dua ton dan berusia sekitar 2.500 tahun. Foto: Dok. Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
Sedangkan para pelaku pencurian, kata Ma'mun, telah diberi sanksi adat. Arca Meboku sendiri memiliki berat sekitar dua ton dan berusia sekitar 2.500 tahun.
Dia menambahkan, Arca Meboku tersebut sempat ditawar oleh para kolektor senilai Rp 800 juta.
Ma'mun mengatakan, agar kejadian serupa tak terulang kembali, Dinas Pendidikan Sulteng telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai pentingnya menjaga cagar budaya.
ADVERTISEMENT
"Bahwa arca cagar budaya ini tidak ternilai dan tidak bisa dibuatkan replika," katanya.
Ia bersyukur bahwa saat ini tingkat kesadaran masyarakat terhadap benda-benda bersejarah ini sudah mulai meningkat.
Perlu peran serta dari dinas terkait dan juga warga untuk menjaga situs bersejarah. Foto: Dok. Tim Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah
Kontributor: Ikram