Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Komisioner KPU Parigi Moutong, Tahir Bantah Masih Terlibat di Partai
11 Februari 2020 15:50 WIB
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) atas dugaan ketidakjujuran yang dilakukan oleh salah seorang anggota KPU Parigi Mautong, Tahir dilangsungkan Selasa (11/12) di ruang sidang Bawaslu Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
Agenda kali ini mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, Abdul Majid, teradu Tahir dan mendengarkan keterangan empat saksi.
Dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, teradu Tahir membantah bahwa dirinya disebut masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan wakil ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong periode 2016-2021.
Dalam sidang, ia juga mengatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari pengurus partai sejak 2012.
Dalam sidang yang dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng, teradu Tahir mengakui bahwa dirinya belum menerima SK pemberhentian sebagai pengurus partai pascapengajuan pengundurannya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) nomor perkara 010-PKE-DKPP/I/2020 di ruang sidang Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sungai Moutong No. 18 Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Selasa (11/2) pukul 09.00 WITA.
ADVERTISEMENT
Perkara dengan registrasi pengaduan Nomor 09-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh Abdul Majid. Ia mengadukan Anggota KPU Parigi Moutong (Parimo), Tahir.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut dugaan ketidakjujuran yang dilakukan oleh Teradu. Menurut Pengadu, Teradu disebut masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parimo periode 2016-2021 dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya. Pengadu menganggap hal ini dapat mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.
ADVERTISEMENT