Konten Media Partner

KPU Donggala Tetapkan Ilham Kawaroe Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD

2 Maret 2022 20:57 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Kabupaten Donggala saat melaksanakan rapat pleno pemeriksaan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Donggala. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
KPU Kabupaten Donggala saat melaksanakan rapat pleno pemeriksaan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Donggala. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala melaksanakan rapat pleno pemeriksaan persyaratan calon pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Donggala, untuk menggantikan politisi Golkar, Abubakar Aljufri, yang meninggal beberapa waktu lalu. Ilham Kawaroe dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Divisi Teknis KPU Donggala, Andi Kasmin, mengatakan, Ketua DPRD Donggala dalam suratnya meminta waktu lima hari kepada KPU Donggala untuk menyampaikan nama calon PAW.
“Itu memang sesuai ketentuan seperti itu,” kata Andi Kasim dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu sore (02/03).
Nanti, kata Andi Kasim, calon PAW wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Donggala, M. Unggul, memastikan pihaknya akan menyerahkan nama calon PAW anggota DPRD Donggala itu tepat waktu kepada DPRD Kabupaten Donggala.
“Hari ini, suratnya langsung kami sampaikan ke DPRD. Artinya, tugas KPU Donggala memproses calon PAW sudah selesai,” ujar Unggul. (Bang Jalu)