Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KPU Salah Entri Data, 14 TPS di Poso Harus Gelar Pencoblosan Ulang
23 April 2019 11:47 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menyatakan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdapat di 8 kecamatan.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki, mengatakan PSU dilakukan bukan karena terjadi kecurangan, melainkan adanya kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memasukkan atau menghitung data akibat faktor kelelahan.
Sehingga, kata Budiman, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) merekomendasikan PSU kepada Penyelenggara Tingkat Kecamatan (PPK).
"Terjadi kekeliruan saat melakukan pelayanan kepada pemilih," kata Budiman, Selasa (23/4).
Pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan pada BA Pleno KPU Kabupaten Poso 22 April 2019 dan Surat Keputusan KPU Kabupaten Poso Nomor 702/HK.03-Kpt/7202/KPU-KAB/IV/2019 tentang Waktu Pelaksanaan PSU di Kabupaten Poso, yang dilaksanakan pada 27 April 2019.
Berikut daftar 14 TPS di 8 kecamatan yang akan melakukan PSU:
Dapil 1:
A. Kecamatan Lage
Desa Watuawu di TPS 4
ADVERTISEMENT
Desa Tagolu di TPS 4
Dapil 3:
A. Kecamatan Lore Barat
Desa Lengkeka di TPS 3
B. Kecamatan Lore Selatan
Desa Gintu di TPS 3, 4, dan 5
C. Kecamatan Lore Peore
Desa Watutau di TPS 3
D. Kecamatan Lore Timur
Desa Maholo di TPS 2
E. Kecamatan Lore Utara
Desa Kaduwa'a di TPS 1
Dapil 4:
A. Kecamatan Poso Pesisir
Desa Toini di TPS 1, 4, dan 6
Desa Tokorondo di TPS 3
B. Kecamatan Poso Pesisir Utara
Desa Kilo di TPS 4