KPU Tempatkan 1 TPS Khusus di Lapas Palu pada Pemilu 2024
·waktu baca 2 menit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Sulawesi Tengah akan menempatkan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2 A Palu pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Penempatan TPS khusus tersebut terungkap setelah KPUD Sulawesi Tengah dan pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kerja sama sosialisasi pendidikan pemilih dan peningkatan partisipasi masyarakat pada Pemilu 2024, yang berlangsung di Aula Lapas Kelas 2 A Palu, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Selasa (11/10).
“Bahwa Lapas Palu nantinya akan didirikan satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus,” ujar Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Nisbah.
Dia mengatakan, penempatan TPS khusus di Lapas ini begitu penting bagi penyelenggara sehingga hak-hak politik warga binaan Lapas Palu tidak hilang. Oleh karena itu sangat penting pendataan kependudukan bagi warga binaan oleh Dinas Dukcapil yang harus memastikan warga binaan tercatat dan masuk daftar pemilih.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, meminta kepada satuan kerja untuk memastikan warga binaan ada administrasi kependudukan agar tidak kehilangan hak politiknya.
“Ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran negara dalam menjamin hak semua warga binaan untuk berpartisipasi dalam pemilu nanti” singkat Budi.
