Konten Media Partner

Lilik Sujandi: Tahapan Harmonisasi Pembentukan Perda Belum Optimal

23 Februari 2022 18:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi saat membuka rapat koordinasi Rancangan Peraturan Daerah bertempat di Hotel Sutan Raja Palu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi saat membuka rapat koordinasi Rancangan Peraturan Daerah bertempat di Hotel Sutan Raja Palu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Harmonisasi dalam rancangan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dianggap belum berjalan efektif karena faktor komunikasi yang kurang terbangun sebagaimana mestinya. Sehingga, pokok-pokok atau teknis yang harus dilaksanakan sebagaimana fungsi harmonisasi itu menjadi tidak optimal.
ADVERTISEMENT
“Ini menjadi beberapa catatan yang kami peroleh dalam melakukan pendampingan kepada pemerintah kota dan daerah selama dua tahun terakhir ini,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah Lilik Sujandi, saat memberikan sambutan pada pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda), pada Selasa (22/2), di Sutan Raja Hotel Palu.
Kakanwil mencontohkan, ada di antara instansi pemerintah kabupaten dan kota meminta harmonisasi itu bukan di tahapan yang tepat. Kemungkinan pemahaman harmonisasi itu bagi mereka adalah hanya saat meminta rekomendasi ke Kanwil Kemenkumham.
Suasana Rapat Koordinasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah yang diikuti oleh pihak Pemerintah Daerah dan DPRD Sulawesi Tengah, di Hotel Sutan Raja Palu. Foto: Istimewa
“Jadi teman perancang baik itu dari instansi pemerintah, merasa sudah semuanya langsung datang ke kantor wilayah dan meminta agar langsung diberikan rekomendasi, ini yang salah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Akibatnya, mereka yang masuk dalam Tim Perancang harus membongkar ulang atau mengulang dari awal lagi menyusun rancangan Perda tersebut.
Meski demikian, Kanwil Kemenkumham di satu sisi memahami faktor pandemi COVID-19, membatasi ruang untuk berinteraksi langsung dalam membangun harmonisasi dalam merancang suatu Perda. Sehingga beberapa waktu sebelumnya, ia menawarkan solusi dengan mengoptimalkan kemajuan teknologi komunikasi untuk menyiasati kendala untuk berinteraksi langsung di tengah pandemi COVID-19. Terlebih lagi saat ini, Kota Palu dinaikkan statusnya menjadi PPKM level 3 seiring lonjakan pasien aktif COVID-19.
“Biar bagaimanapun, situasi seperti ini kita harus cerdas menyiasatinya. Institusinya berjalan dan kesehatan nya juga tetap terjaga,” imbuhnya.