Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Loloskan Pelaku Perjalanan Tanpa Rapid Test, 5 Tukang Ojek di Palu Ditangkap
24 September 2020 16:26 WIB
ADVERTISEMENT
Satgas COVID -19 Kota Palu berhasil menangkap lima tukang ojek yang diduga sering meloloskan pelaku perjalanan tanpa surat keterangan sehat atau rapid test . Mereka menawarkan jasa ojek melewati jalan tikus dengan tarif mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Palu Utara, Iptu Rustang saat dikonfirmasi Kamis (24/9), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Mereka ditangkap pada Rabu (23/9), sekira pukul 14.30 WITA. Penangkapan oknum tersebut berdasarkan laporan warga, kalau ada sekelompok orang yang menawarkan jasa ojek melalui jalan tikus.
Setelah ditindaklanjuti, petugas menemukan plang bertuliskan “Ojek Jalan Pintas Yang Tidak Lengkap Surat Kesehatan”, tepatnya di Dusun 1 Kinta, Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Lima orang yang diduga tukang ojek tersebut diamankan petugas.
“Dari lima diamankan, satu di antaranya perempuan. Kelima orang yang kami duga itu berinisial UH, SW, FD, dan AN. Mereka berasal dari Desa Nupabomba. Satu pelaku lagi berinisial IK asal Kelurahan Lambara,” kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT
Saat ini, para terduga dan barang plang serta kendaraan roda dua diamankan di Mapolsek Palu Utara. Para tukang ojek ini, masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Rustang menambahkan, pihaknya bersama satgas COVID-19 setempat lebih memperketat penjagaan di jalan masuk Kota Palu. Juga menindak tegas oknum yang memanfaatkan jalan pintas demi meloloskan pelaku perjalanan tanpa surat keterangan sehat atau rapid test. *** (RK)