Mabuk, Camat di Parigi Moutong Ini Jemput Paksa Jenazah COVID-19

Konten Media Partner
30 Juli 2021 8:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Ambulans saat mengangkut jenazah pasien COVID-19 di Puskesmas Ampibabo. Foto: Istimewa.
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Ambulans saat mengangkut jenazah pasien COVID-19 di Puskesmas Ampibabo. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Oknum pejabat di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, (Sulteng), menjemput paksa jenazah almarhumah Hj. HM yang meninggal karena terkonfirmasi positif COVID-19 di Puskesmas Ampibabo, Rabu (28/7). Oknum pejabat tersebut diduga dalam keadaan mabuk.
ADVERTISEMENT
"Iya memang benar kejadian itu. Oknum pejabat merupakan Camat Ampibabo," kata Kapolsek Ampibabo, Iptu Nasir Mangaseng saat dihubungi wartawan, Kamis (29/7).
Menurut Kapolsek, keluarga pasien sebenarnya sudah menerima saran petugas Puskesmas, untuk dilaksanakan pemulasaran jenazah almarhumah Hj. HM sesuai standar COVID-19.
Namun, oknum Camat datang dalam keadaan mabuk dan memprovokasi keluarga pasien. Lantas memerintahkan untuk membawa pulang jenazah, sembari mengatakan akan bertanggungjawab dan menyatakan siap dipecat serta diproses hukum.
"Kami tidak tahu apa hubungan Camat dengan orang yang meninggal. Saat menunggu peti jenazah dari RSUD Anuntaloko Parigi, Camat datang langsung memeluk dan mencium jenazah," kata Kapolsek.
Ia mengaku, sempat mengingatkan oknum Camat atas tindakannya, namun diabaikannya. Bahkan, yang bersangkutan meminta surat pernyataan keterangan penolakan secara medis dari pihak Puskesmas dan menandatanganinya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, oknum Camat memerintahkan pihak keluarga mengangkat jenazah dan membawanya pulang menggunakan mobil Pick Up.
"Malam itu juga jenazah langsung dimakamkam," kata Kapolsek.
Mobil Ambulans saat mengangkut jenazah pasien COVID-19 di Puskesmas Ampibabo. Foto: Istimewa.
Adapun mengenai pelanggaran prokes COVID-19 yang dilakukan oleh oknum Camat tersebut, kata Kapolsek, pihaknya menyerahkan ke Polres Parigi Moutong untuk menanganinya.
"Silahkan koordinasi ke sana soal pelanggaran dan penegakan hukumnya," katanya.
Berdasarkan keterangan pihak Puskesmas, almarhumah Hj. HM pada 23 Juli 2021, sempat mendatangi Puskesmas dan menjalani rapid antigen. Hasilnya, almarhumah dinyatakan positif. Serta disarankan untuk dirujuk ke RSUD Anuntaloko Parigi.
"Tapi keluarga menolak untuk dirujuk saat itu. Mereka memilih untuk isolasi mandiri," jelasnya.
Selanjutnya, pada Rabu (28/7) malam, Hj. HM diantar keluarganya ke Puskesmas. Kondisi pasien saat itu sudah tidak sadar dan muntah-muntah. Sekitar 15 menit mendapatkan penanganan medis, akhirnya pasien meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Saat itulah awal kejadiannya, hingga akhirnya penjemputan paksa jenazah dilakukan oknum Camat terjadi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai ditemui, Kamis (29/7), mengaku sangat menyayangkan tindakan Camat Ampibabo tersebut. Dengan demikian, pihaknya, akan memastikan kebenaran terkait persoalan itu dan akan segera memanggil yang bersangkutan.
"Saya sudah ditelpon Kabag Ops Polres Parigi Moutong soal ini. Memang seharusnya Camat tidak melakukan tindakan seperti itu, apalagi dalam keadaan mabuk," tegas Badrun Nggai.