Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Mantan Bupati Morowali Utara Ditahan, Diduga Curi Sawit
9 Desember 2021 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Diduga kuat Mantan Bupati Morowali Utara (Morut) berinisial MA melakukan pencurian buah kelapa sawit PT. KLS dengan mengklaim bahwa lokasi tanah itu merupakan miliknya.
ADVERTISEMENT
"Motif MA adalah dengan menyuruh AP memanen buah sawit dengan alasan bahwa tanah atau lahan tersebut telah ia beli," kata Kasat Reskrim Polres Morut, Rangga Himawan Sanjaya kepada PaluPoso, Kamis (9/12).
Sementara itu, Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramadani menjelaskan kronologi kejadian pencurian kelapa sawit milik PT. KLS, bahwa pada 20 Juni 2021, AP yang merupakan rekan MA, memanen buah kelapa sawit milik PT. KLS yang terletak di blok 275 dan 275A Desa Momo, Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara, atas perintah MA. Bahkan, AP diberi upah oleh MA sebesar Rp.2.500.000.
Berdasarkan rangkaian penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan MA sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara sebagaimana dalam surat perintah penahanan Nomor : SP-Han/47/XII/2021)/Satreskrim.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap MA selaku tersangka pada Selasa, 7 Desember 2021 dan setelah dilakukan pemeriksaan, maka pada 7 Desember 2021 dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.
Akibat pencurian yang dilakukan AP, PT. KLS mengalami kerugian senilai Rp.5.000.000.
"Terhadap tersangka AP dan MA digunakan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," ujar Kapolres Morut.