Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Mantan Penjabat Sekda Banggai Laut Ditahan
26 Juni 2021 13:49 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:11 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menetapkan mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banggai Laut (Balut) yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Idhamsyah S. Tompo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut 2020.
ADVERTISEMENT
Usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Idhamsyah S. Tompo langsung ditahan oleh Kasi Uheksi Kejati Sulteng M. Nur Eka Firdaus yang dipimpin Asipidsus Moh. Jefrry. Idhamsyah S Tompo lalu digiring ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu, Jumat (25/6).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 03/P.2.5 /Fd.1/06/2021. "Penahanan terhadap tersangka, untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Reza menerangkan, Idhamsyah S. Tompo diancam melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. “Kemudian subsidair Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua Pasal Huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua Pasal 12 Huruf G UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Setelah penetapan tersangka Idhamsyah S. Tompo, ujar Reza, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul. “Saat ini penyidik terus bekerja maraton di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” katanya.