Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Masih Banyak Advokat yang Belum Paham Klasifikasi Perkaranya
23 Juli 2019 17:54 WIB
ADVERTISEMENT
Para Advokat yang baru ditantang untuk belajar perkara niaga meski di Kota Palu, Sulawesi Tengah, belum ada sidang penanganan perkara niaga.
ADVERTISEMENT
Para advokat yang baru juga diimbau untuk terus belajar dan banyak bertanya ke advokat-advokat yang sudah lama beracara. Sebab masih banyak advokat belum mengetahui gugatan perkaranya masuk dalam klasifikasi perkara perdata atau pidana.
“Intinya tetap terus belajar sebab ilmu pengetahuan terus berkembang,” kata Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Sulteng, Moh. Joko pada sidang terbuka pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Advokat Wilayah PT Sulteng, Selasa (23/7), di ruang sidang PT Provinsi Sulawesi Tengah.
Namun intinya kata Joko, pelantikan dan pengambilan sumpah 12 advokat baru yang tergabung dalam Perhimpunan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) ini membuka jalan yang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan, sebab azasnya bisa ke mana-mana.
"Tapi yang terpenting dipahami bahwa seorang advokat menjalani profesi sesuai kode etik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui dalam beracara di pengadilan lanjutnya, sudah semakin mudah dengan adanya sistim E-Court. Para advokat bisa mendaftarkan perkaranya langsung dari rumah dan tidak perlu lagi ke Pengadilan. “Begitupun dengan suatu perkara sudah sejauh mana perkembangannya," ujarnya.
Sebelum pengambilan sumpah, Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), Decky Wijaya, melantik 12 advokat baru tersebut. Mereka yang dilantik itu adalah Muhamad Rizki Syafaat, S.H., M.H; Hitno Kossi, S.H; Salem Tidor, S.H; Sherly Bantu, S.H; Rano Karno, S.H; Wawan, S.H. Selanjutnya, David Laguna, S.H; Moh. Rafiq, S.H; Kamarudin Taib, S.H; Yuliana Liling, S.H; Cindy Yunita, S.H dan Iswanto, S.H.
Decky Wijaya berpesan agar dalam menjalankan profesi advokat, para advokat yang baru ini harus selalu mematuhi kode etik. Apalagi dengan adanya kejadian advokat memukul hakim di Jakarta baru-baru ini, menurut Decky, itu sangat memalukan advokat secara kelembagaan.
ADVERTISEMENT
"Bila hal itu terjadi dan dilakukan advokat anggota PPKHI, sanksinya langsung pemecatan," ujarnya.
Advokat juga lanjutnya harus bisa menjual kemampuannya. Bila ada perkara yang kurang dimengerti, bisa bertanya pada rekan sejawat. Dan yang paling penting kata dia, advokat harus memiliki kemampuan spesialis penanganan dalam satu perkara misalnya, praperadilan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPKHI Sulteng, Jefrisman Tanduru pada kesempatan yang sama mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah para advokat yang tergabung dalam PPKHI ini merupakan angkatan ke- III.
Dia mengatakan, para advokat yang telah disumpah ini akan terus ditempa dan dilakukan pembinaan, serta tidak akan dilepaskan begitu saja.
Sampai saat ini kata dia, jumlah keseluruhan advokat PPKHI di Sulteng adalah 28 orang.
ADVERTISEMENT
Dia berharap kepada para advokat baru saja disumpah agar tetap menjaga kode etik dan lembaga organisasi PPKHI.
Sebab kata dia, PPKHI secara kelembagaan tidak menginginkan seorang advokat bersikap tidak profesional serta menjanjikan kemenangan dalam penanganan satu perkara. " Jangan sampai melenceng," ujarnya.
Kontributor: Ikram