Konten Media Partner

Mau Dapatkan SIM Gratis dari Polres Tolitoli, Ini Syaratnya

17 Juni 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Smart SIM dan aplikasi SIM Online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Lalu Lintas Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah, membuka peluang bagi warga yang mempunyai tanggal lahir 1 Juli yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis di Polres Tolitoli.
ADVERTISEMENT
"Untuk warga yang ingin mendapatkan SIM secara gratis wajib mengikuti setiap aturan dan prasyarat yang kami keluarkan," kata Kasat Lantas Polres Tolitoli, AKP I Dewa Made Arda kepada PaluPoso, Rabu (17/6).
Menurut Dewa, setiap warga yang bermohon memperpanjang atau ingin memiliki SIM Baru secara gratis wajib memliki e-KTP, surat keterangan dokter dan keterangan psikologi. Selain itu, pemohon SIM Baru wajib mengikuti dan lulus ujian teori dan praktek di Satpas Polres Tolitoli.
"Namun untuk pemohon yang akan mengikuti program SIM gratis harus mendaftar terlebih dahulu, di mana masa pendaftarannya dimulai 10 Juni dan berakhir 20 Juni ini," ujarnya.
Namun demikian kata Dewa, setiap pemohon yang sudah terdaftar dan mengikuti program ini wajib mengikuti protokol kesehatan saat berada di Sarpas Polres Tolitoli, sehingga upaya penyebaran COVID-19 bisa diantisipasi sedini mungkin.
Seorang warga saat memperlihatkan SIM A, usai melakukan permohonan di Sarpas Polres Tolitoli, Sulawesi Tengah. Foto: Moh. Sabran/PaluPoso
ADVERTISEMENT