May Day, Buruh di Morowali Tuntut Aturan Siluman dan PHK Sepihak

Konten Media Partner
1 Mei 2021 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) melakukan dialog dan diskusi dengan Pemerintah Daerah Morowali dalam rangka memperingati Hari Buruh, Sabtu 1 Mei 2021, di Alun-alun Rujab Bupati. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) melakukan dialog dan diskusi dengan Pemerintah Daerah Morowali dalam rangka memperingati Hari Buruh, Sabtu 1 Mei 2021, di Alun-alun Rujab Bupati. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Memperingati Hari Buruh yang jatuh setiap 1 Mei, Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) melakukan dialog dan diskusi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, Sabtu (1/5) pagi, di Alun-alun Rumah Jabatan (Rujab) Bupati.
ADVERTISEMENT
SPIM yang diketuai Afdal, menyampaikan dua tuntutan. Pertama, untuk pihak perusahaan dan Pemda Morowali. Tuntutan itu adalah untuk pihak perusahaan segera berlakukan cuti normal, menolak sistem kerja tiga shift tiga regu, hilangkan aturan siluman dan meminta perusahaan agar tidak melakukan PHK secara sepihak, resign paksa dan mutasi sepihak.
“Terkait cuti normal, pihak PT IMIP sudah ada tanggapan, namun tolong disosialisasikan,” ujar Afdal.
Sedangkan soal cuti normal, realitanya buruh harus memilih cuti di tempat. Sedangkan pembagian tiga shift tiga regu sangat berdampak buruk bagi karyawan.
“Soal aturan siluman. Di manajemen memang tidak terjadi. Tapi realita di lapangan sering terjadi,” kata Afdal.
Sedangkan PHK sepihak bagi SPIM, perlu dibahas lebih serius. Begitu juga soal keterlambatan karena terjebak macet, pekerja sering mendapat sanksi dan hal tersebut terjadi setiap hari.
ADVERTISEMENT
“Kami juga menyoroti Nakertrans. Mereka jarang turun di lapangan. Sehingga pengawasan mereka sangat minim terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi pekerja di perusahaan,” ujarnya.
Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) melakukan dialog dan diskusi dengan Pemerintah Daerah Morowali dalam rangka memperingati Hari Buruh, Sabtu 1 Mei 2021, di Alun-alun Rujab Bupati. Foto: Istimewa
Lebih lanjut katanya, khusus tuntutan bagi Pemda Morowali, SPIM menuntut agar UU Cipta Kerja beserta peraturan turunannya dicabut, pemenuhan hak dasar kaum buruh seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan upah layak nasional, hapus sistem kerja kontrak dan outsourcing, stop PHK massal berdalih pandemi, berikan perlindungan rakyat miskin semasa pandemi serta mendesak Pemda Morowali agar melakukan evaluasi terkait pelaksanaan hasil kesepakatan antara pihak Aliansi Buruh – Rakyat Bersatu dengan pihak perusahaan yang difasilitasi.
Tuntutan SPIM ditanggapi manajemen PT IMIP, Syafaruddin. Ia menjelaskan, sejak tanggal 21 April 2021, cuti normal telah diberlakukan sesuai aturan. Sedangkan sistem tiga shitf tiga regu memang masih diberlakukan, namun akan dilakukan evaluasi kembali.
ADVERTISEMENT
“Terkait aturan siluman akan dibahas di internal manajemen PT IMIP. Untuk PHK dilakukan manajemen sudah sesuai dengan aturan,” kata Safaruddin.
Sedangkan persoalan THR, pihak IMIP akan membayarkan secara utuh dan paling lambat tanggal 6 Mei.
Lebih lanjut pihak Nakertrans dalam hal ini Wasnaker Benny menyampaikan, secara normatif persoalan jam kerja merupakan kewenangan pihak perusahaan, namun tetap berpedoman pada Undang-Undang. Ia mengklaim pihak Wasnaker tetap mengawasi pelaksanaannya.
“Soal aturan siluman akan kita kaji lebih dalam untuk kita pikirkan bersama dan mari kita diskusikan lebih lanjut,” kata Benny.
Selama dialog tersebut, pertemuan berlangsung aman dan kondusif.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri Bupati Morowali, Taslim, Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Abd Rahman Toppo, Pengawasan Tenaga Kerja (Wasnaker) Benny, Perwakilan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Syafaruddin.
ADVERTISEMENT