Miliki Ribuan Butir Obat THD, Seorang Pria di Sulteng Dibekuk Polisi

Konten Media Partner
15 Juli 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga NM (39) diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti berupa plastik warna putih berisikan sekira 1.082 butir obat jenis THD. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terduga NM (39) diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti berupa plastik warna putih berisikan sekira 1.082 butir obat jenis THD. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai membekuk seorang pria berinisial NM (39) karena memiliki obat jenis THD (Tryhexyphenidyl) tanpa izin di daerah itu. NM ditangkap di Jalan Trans Desa Mekar Jaya, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
"Penangkapan pada Kamis siang tanggal 14 Juli 2022. Ketika ditelusuri, mengarah pada NM, sehingga kami amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Zulfikar dihubungi, Jumat, 15 Juli 2022.
Zulfikar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh BPOM Luwuk, kalau ada pengiriman paket yang diduga berisi obat-obatan jenis THD tanpa izin melalui salah satu agen jasa pengiriman tujuan Toili Barat.
Dari hasil penggeledahan terhadap terduga NM, ditemukan satu botol plastik warna putih berisikan sekitar 1.082 butir obat jenis THD. Saat ini, terduga dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Banggai dan selanjutnya diserahkan kepada BPOM untuk proses lebih lanjut.
Kasat Zulfikar menegaskan, akan menggencarkan pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya. Termasuk memberantas dan menangkap para pelaku sindikat peredaran narkotika dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Banggai. *(RK)
ADVERTISEMENT