Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
MK Perintahkan Satu TPS di Sigi, Sulawesi Tengah, Pemungutan Ulang
13 Agustus 2019 18:27 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di satu TPS di Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDI-P) untuk DPRD Kabupaten Sigi.
ADVERTISEMENT
"Mengabulkan permohonan pemohon sepanjang menyangkut perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Dapil Sigi V untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8).
Menyikapi putusan MK yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, saat ini KPU Kabupaten Sigi sementara mempersiapkan segala tahapan pelaksanaan PSU tersebut.
“Untuk menindaklanjuti putusan MK, saat ini kita masih mempersiapkan segala tahapan pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Bolobia,” kata komisioner KPU Sigi, Anhar, Selasa (13/8).
Adapun persiapan yang dimaksud antara lain, persiapan sosialisasi, pembentukan KPPS, pembentukan PPK, dan beberapa tahapan lainnya.
“Untuk tahapan sosialisasi saat ini sudah sementara dilakukan supaya pelaksanaan PSU dapat secepatnya diketahui masyarakat,” kata Anhar.
ADVERTISEMENT
Waktu yang diberikan MK kata Anhar, yaitu 14 hari kerja. Olehnya, kemungkinan besar pelaksanaan PSU akan dilakukan pada Minggu, 18 Agustus 2019.
“Pada intinya pelaksanaan PSU pasti dilakukan sebelum 14 hari kerja yang diberikan MK, olehnya segala persiapan tahapan pelaksanaannya kita matangkan terlebih dahulu, agar pelaksanaan PSU di TPS 1 Desa Bolobia, dapat berjalan lancar,” ujarnya.
Sementara itu, Bawaslu Sigi akan melakukan pengawalan dan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
“Untuk memaksimalkan pengawalan dan pengawasan PSU di TPS 1 Desa Bolobia, kita akan membangun posko pengaduan bagi masyarakat,” kata komisioner Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawati, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
Dewi menyebutkan, posko pengaduan ini dibangun dengan tujuan memudahkan masyarakat melaporkan atau mengadukan segala macam pelanggaran dalam pelaksanaan PSU tersebut.
“Rencananya hari ini kita akan turun langsung membangun posko pengaduan dan melihat langsung kondisi di lapangan jelang PSU di TPS 1 Desa Bolobia,” ujarnya.
Adapun soal pengawasan PSU di TPS 1 Desa Bolobia tambahnya, akan ditangani langsung oleh Bawaslu Sigi. Sehingga, segala persiapan maupun koordinasi di lapangan akan dilakukan untuk memaksimalkan pengawasan pelaksanaan PSU dimaskud.
“4 atau 5 hari jelang PSU di TPS 1 Desa Bolobia, kami sudah stand by di lapangan. Hal ini kita lakukan tentu tidak lain untuk mengawal jalannya PSU agar berjalan lancar tanpa ada pelanggaran di dalam pelaksanaanya,” kata Dewi.
ADVERTISEMENT
Untuk pelaksanaan PSU, kata Dewi, sesuai informasi dari KPU Sigi akan dilaksanakan pada Minggu, 18 Agustus 2019.
Reporter: Mallongi