Modus Pinjam Charge HP, 2 Buruh Pabrik di Sulteng Rudapaksa Gadis 16 Tahun

Konten Media Partner
10 Oktober 2022 16:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedua pelaku rudapaksa gadis 16 tahun di Sulteng diamankan petugas Polsek Luwuk. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kedua pelaku rudapaksa gadis 16 tahun di Sulteng diamankan petugas Polsek Luwuk. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Dua buruh pabrik di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap Polisi usai melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 16 tahun, Minggu (9/10).
ADVERTISEMENT
Awalnya kedua buruh pabrik berinisial RA (19) dan RM (23) ini, berpura-pura meminjam charge handphone milik korban. Di mana kos-kosan milik pelaku dan korban bersebelahan.
“Modus berpura-pura meminjam charge Hp tetapi sambil memantau situasi sekitar kos,” kata Kapolsek Luwuk, AKP Candra saat dihubungi, Senin (10/10).
Kapolsek mengungkapkan, kasus ini terjadi sekitar pukul 14.30 WITA. Saat itu, kedua pelaku masuk ke kamar korban dan mengunci kamar kos tersebut. Korban pun langsung berteriak.
Saat berteriak, pelaku RM menyekap mulut korban dengan tangannya dan mendorong korban ke tempat tidur. Pelaku kemudian membuka celana korban dan menindihnya.
Tak sampai di situ, lanjut Kapolsek, usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan kamar korban dan kemudian masuk kembali dengan niat ingin mengulangi aksi bejatnya itu.
ADVERTISEMENT
“Saat itu korban sudah berteriak sambil menangis minta tolong, tetapi pelaku bersikeras untuk memaksa korban sambil memegang dan meluk korban. Korban berusaha melawan sambil berteriak sehingga membuat pelaku merasa takut dan keluar meninggalkan korban,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mapolres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara korban masih menjalani perawatan di Puskesmas setempat. *(RK)