Konten Media Partner

Natal di Palu, 2 Toko Penjual Miras Digerebek Polisi

Palu Posoverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penggerebekan toko penjual minuman keras di Palu yang dilakukan oleh personel Polsek Palu Timur, Rabu malam (25/12). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan toko penjual minuman keras di Palu yang dilakukan oleh personel Polsek Palu Timur, Rabu malam (25/12). Foto: Istimewa

Seorang pria berinisial RA warga Jalan Raden Saleh, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah, membuat onar dengan mengancam warga sekitar lokasi. Pria yang kesehariannya sebagai tukang parkir itu mengancam warga akibat mabuk minuman beralkohol.

Warga yang merasa terganggu dengan ulah pria itu lantas melapor ke Polsek Palu Timur pada Rabu malam (25/12). Aparat Polsek Palu Timur pun segera diterjunkan ke lokasi tempat pria itu membuat onar.

“Setelah tiba di tempat kejadian perkara (TKP), anggota jaga Polsek Palu Timur yang ditugaskan langsung mengamankan pria yang mabuk tersebut atasnama R A, umur 39 tahun,” kata Kapolsek Palu Timur Iptu Laata dihubungi PaluPoso, Kamis (26/12).

Laata menjelaskan, setelah R A diinterogasi di Polsek Palu Timur, yang bersangkutan mengakui bahwa minuman yang dia minum sehingga mabuk adalah jenis minuman Captikus yang dibeli di salah satu toko di Jalan S. Parman, Kecamatan Palu Timur.

Salah satu tempat penyimpanan minuman keras bermerek yang disita personel Polsek Palu Timur. Foto: Istimewa

Pada saat itu kata Laata, ia bersama lima anggota Polsek Palu Timur membawa lelaki R A itu untuk menunjuk toko tempat penjualan miras tersebut. Ada dua toko yang didatangi petugas yang kesemuanya berada di Jalan S. Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Mantikulore.

“Setelah petugas memperlihatkan surat perintah tugas kepada pemilik toko, petugas menyita barang bukti,” ujarnya.

Pada toko pertama kata Laata, petugas mengamankan belasan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Kemudian petugas menuju ke toko ke dua dan mengamankan puluhan botol minuman beralkohol.

“Karena ke dua pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin minuman keras beralkohol baik golongan A,B dan C sehingga semua babuk miras tersebut kami amankan di Polsek Palu Timur untuk proses hukum selanjutnya,” kata Laata.