Ombudsman Kawal Kasus Kapolsek Parigi yang Ajak Mesum Anak Tersangka

Konten Media Partner
20 Oktober 2021 13:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pencopotan oknum Kapolsek Parigi oleh Kapolda Sulawesi Tengah tidak menghentikan pengusutan kasus mesum yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Ombudsman Sulawesi Tengah memberi apresiasi Kapolda yang telah menegaskan lanjutnya kasus ini di Dirpropam Polda Sulteng saat mengunjungi keluarga korban di Desa Mertasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong,” kata Ketua Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu (20/10).
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena bisa berkembang liar di masyarakat yang bisa menjadi kasus SARA. Prof Amzulian Rifai, mantan Ketua Ombudsman RI dan kini menjadi wakil ketua Komisi Judisial RI yang saat ini melakukan kunjungan ke Bereu, bahkan secara khusus telah meminta Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah untuk mengawal kasus kejahatan memalukan ini.
Ketua Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid. Foto: Ombudsman Sulteng
"Potensi gawat ini, perlu dikawal dan berharap Ombudsman kawal kasus sensitif ini," kata Sofyan mengutip pesan Profesor Amzulian kepada Ombudsman Sulteng.
ADVERTISEMENT
Bagi Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah lanjut Sofyan, sejak menerima informasi kasus tersebut telah berkomunikasi dengan Irwasda Polda Sulawesi Tengah untuk meminta perhatian khusus. Alhamdulillah, untuk pelaku telah dicopot jabatannya dan sedang dilakukan investigasi di Propam Polda Sulteng.
“Saya berharap segera kasus ini disidangkan dan pelaku segera dipecat bila secara hukum kasusnya inkracht. Polisi mesum seperti ini tak layak tinggal di bumi Tadulako ini. Terhadap korban, saya berharap Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten dan Provinsi bukan saja melakukan pendampingan hukum dan psikologi akan tetapi juga melakukan pemulihan repsikososial terhadap korban,” kata Sofyan.
“Kasus ini akan kami kawal,” tambahnya.