Operasi Zebra, 23 Anggota Polri dan 11 TNI Kena Tilang

Pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah dan jajarannya selama Operasi (Ops) Zebra Tinombala 2019, meningkat drastis dibandingkan tahun 2018.
Dalam Ops Zebra 2019, juga terdapat 23 anggota Polri yang melakukan pelanggaran lalu lintas dan 11 anggota TNI pun tak luput ikut terjaring.
Menurut keterangan Kepala Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Kasubbag Renmin) Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah Kompol Hamdan, Rabu(6/11), dalam Ops Zebra pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan, entah anggota Polri sendiri, anggota TNI, maupun masyarakat sipil lainnya.
"Jika melakukan pelanggaran tetap ditindak dengan cara di tilang. Bagi anggota POLRI selain ditilang juga akan ada sanksi disiplin yang akan ditangani Bidang Propam. Demikian juga halnya untuk anggota TNI langsung ditangani pihak Polisi Militer (POM) TNI," katanya.
Hamdan menyebutkan, berdasarkan data Ditlantas Polda Sulawesi Tengah, sebanyak 9.373 orang pelanggar lalu lintas terjaring dalam Operasi Zebra yang digelar sejak 23 oktober hingga 5 November 2019.
Dari 9.373 pelanggaran itu, sebanyak 9.212 kena tilang dan 185 diberi teguran.
"Data ini terjadi peningkatan drastis, karena jika dibanding 2018 terdapat 1.862 atau perbedaan angka 7.535 dengan tahun 2019," sebutnya.
Sedangkan, jika dilihat dari jumlah tilang pada 2018 terdata 1.862 tilang sehingga terjadi, perbedaan angka di tahun 2019 ini sebanyak 7.350 dan jumlah teguran tahun 2018 nihil sedangkan 2019 tercatat 185 atau peningkatan 100 persen.
Lebih lanjut, Hamdan memaparkan pada 2019 ini jumlah laka lantas tercatat sebanyak 33 kasus, korban meninggal dunia 5 orang, luka berat 19 orang, luka ringan 36 orang dan kerugian materil sebanyak Rp.110.700.000.
Pada tahun 2018, terdata jumlah laka lantas 39 jiwa, meninggal dunia (Md) 9 orang, luka berat 22 orang, luka ringan 27 orang dan kerugian materil sebesar Rp 77.750.000.
"Untuk tahun ini, pelanggaran didominasi pengguna kendaraan roda dua sebanyak 7.220 perkara. Dari 7.220 perkara itu, masing-masing, tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.065 perkara, melawan arus 269 perkara," ujarnya.
Kemudian, pengendara yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara tercatat 61 perkara, melebihi batas kecepatan 3, berkendara dibawah umur 993 perkara, strobe lights 2, surat –surat 2.825 perkara dan lain-lain 1.004 perkara.
Kompol Hamdan menambahkan, selain kendaraan roda dua, pelanggaran juga banyak dilakukan oleh pengguna kendaraan roda empat yakni 1.992 perkara. Pelanggaran yang dilakukan masing-masing melawan arus 2, berkendara di bawah umur 13 perkara.
Menggunakan handphone saat mengemudi 16, melebihi batas kecepatan 1, strobe lights 3, rotator 4, tidak menggunakan safety belt 908 kasus, surat-surat 732 perkara dan lain-lain 313 perkara.
“Pelanggaran didominasi oleh pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt,” katanya.
Jika dibandingkan, persentase pelanggaran operasi zebra tinombala 2019 dengan 2018 yang hanya 1.862 perkara.
Padahal kata Hamdan, sebelum melakukan giat Operasi Zebra, pihaknya telah melakukan sosialisasi berupa edukasi melalui pendidikan masyarakat lalu lintas (DikmasLantas) dengan penyuluhan, kemudian himbauan melalui media massa cetak, elektronik, penyebaran spanduk dan lain-lain namun masih juga yang minim sadar berlalulintas.
“Angka ini menunjukkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas masih rendah, dan harus ditingkatkan demi keselamatan dalam berlalulintas. Untuk itu, dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah agar taat dalam berlalulintas karena keluarga, anak dan istri menanti kita di rumah,” pesannya.
