Panitia Munas Kahmi Bantah Ada Kericuhan di Munas KAHMI

Konten Media Partner
28 November 2022 8:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitia Munas Kahmi Bantah Ada Kericuhan di Munas KAHMI
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Yth, Pimpinan Redaksi Palu Poso konten media patner KUMPARAN
Berdasarkan pemberitaan media saudara dengan Judul Viral Munas KAHMI di Palu Ricuh dengan ini kami Panitia Pelaksana menggunakan Hak Jawab sekaligus Hak Koreksi seperti tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
1. Penggunaan judul RICUH pada judul dan lead berita, bagi panitia pelaksana terkesan kurang baik. Ricuh berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan dengan ribut atau kacau.
2. Pemaknaan ricuh oleh redaksi kumparan, hanya berdasarkan potongan vidio selama 22 detik. Padahal keadaan itu dimana peserta munas memberikan interupsi kepada pimpinan sidang, saat membacakan hasil seleksi bakal calon presidium.
3. Sumber berita selanjutnya yakni vidio satu menit 9 detik yang dianggap redaksi kumparan ricuh, sebenarnya adalah peserta yang pingsan karena kelelahan. Peserta tersebut lalu diberikan perawatan oleh tim kesehatan.
4. Interpretasi lainnya dari redaksi kumparan terkait kericuhan melalui vidio 2 menit 8 detik pada Munas Forhati. Munas Forhati berlangsut alot karena perdebatan soal metode pemilihan presidium, apakah melalui elektronik vote atau konvensional. Akhirnya peserta sidang memilh cara konvensional dan memilih 5 presidium Forhati.
ADVERTISEMENT
5. Panitia pelaksana menyayangkan upaya Pelabelan Kericuhan oleh redaksi KUMPARAN atas pelaksanaan Munas ke XI KAHMI di Palu dan Munas V FORHATI yang digelar 24-27 November 2022.
6. Redaksi KUMPARAN juga tidak pernah melakukan upaya keberimbangan pemberitaan dengan mengkonfirmasi kepada panitia pelaksana atau penanggung jawab Munas KAHMI.
7. Panitia pelaksana mengeluarkan 90 id card untuk media, termasuk satu diantaranya wartawan dari PALU POSO konten Media Patner KUMPARAN.
8. Panitia pelaksana meminta Hak Jawab dan Hak Koreksi ini dipublikasikan kembali di media KUMPARAN sebagai bagian keberimbangan pemberitaan.
Terimakasih.
Ketua Panitia daerah MUNAS XI KAHMI, Moh. Tavip.
Adv