Konten Media Partner

Pasutri Ditangkap karena Kelabui Korban dalam ATM, Ratusan Juta Rupiah Raib

29 Juli 2021 15:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri Ditangkap karena Kelabui Korban dalam ATM. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pasutri Ditangkap karena Kelabui Korban dalam ATM. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial Y (38) dan S (32), beralamat di Jalan Sungai Wera, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap setelah hampir dua tahun menjadi buronan Jatanras Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT
Modus yang dilakukan Pasutri tersebut adalah membantu korban yang mengalami kebingungan di dalam ruangan mesin anjungan tunai mandiri (ATM), lantas pelaku dengan cepat menukar ATM nya dengan ATM milik korban.
“Aksi yang dilakukan pasutri ini pernah dilakukan sebelumnya pada tahun 2019 di dua lokasi berbeda, yaitu di ruang ATM Jalan Basuki Rahmat Palu, Sulawesi Tengah,” kata Direktur Reskrimum Polda Sulteng Kombes Polisi Novia Jaya dalam jumpa pers di Polda Sulteng, Kamis (29/7), didampingi Humas Polda Sulteng.
Menurut Novia Jaya, Pasutri ini berhasil ditangkap oleh Tim Scorpion Ditreskrimum Polda Sulteng pada tanggal 22 Juli 2021, di hunian tetap (huntap) Duyu, Kecamatan Tatanga Palu.
Pasutri Ditangkap karena Kelabui Korban dalam ATM. Foto: Istimewa
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, modus dari pelaku sudah berada di dalam ruang mesin ATM sambil mengawasi dan menghafal PIN yang ditekan korban. Kemudian, tersangka serta merta menawarkan bantuan sambil menarik ATM korban dan tanpa disadari ATM korban ditukar dengan ATM tersangka, lantas kabur membawa ATM.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya ATM milik korban berhasil ditarik secara tunai oleh tersangka di beberapa mesin ATM di Kota Palu hingga mencapai Rp 142 juta.
Terhadap tersangka Y, penyidik sudah melakukan penahanan. Namun karena pertimbangan kemanusiaan karena masih menyusui bayinya, sehingga tersangka Y tidak dilakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4e subsider Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.
“Diimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati apabila akan melakukan penarikan tunai di mesin ATM dan sebaiknya dilakukan lebih dari satu orang. Hal itu untuk menghindari niat dan kesempatan orang yang akan berbuat jahat,” pungkas Novia Jaya yang pernah menjabat Kepala SPN Polda Sulteng.
ADVERTISEMENT