Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur di Banggai Ditangkap

Konten Media Partner
4 Februari 2021 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Banggai, Sulteng, diamankan polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Banggai, Sulteng, diamankan polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Remaja berinisial HJ (18), asal Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berumur 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Oktober 2020 lalu, di mana pelaku telah mencabuli korban dengan cara mencium, meremas buah dada serta menyetubuhi korban.
“Kasus ini terjadi pada hari Jumat. Sedangkan waktunya, korban sudah lupa,” kata Kapolsek Batui, Iptu IK. Yoga Widata, kepada PaluPoso, Kamis (4/2).
Ilustrasi pencabulan. Foto: Kumparan.
Aksi tidak terpuji ini dilakukan pelaku sebanyak satu kali di teras depan ruang kelas salah satu sekolah di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
“Ayah korban yang mengetahui kejadian ini kemudian melaporkan kepada piket SPKT Polsek Batui,” kata Yoga.
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/II/2021/Res Banggai/Sek Batui tanggal 3 Februari 2021, Iptu IK. Yoga Widata, kemudian memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya tanpa perlawanan, pada Rabu (3/2), sekitar pukul 15.30 WITA. Saat ini pelaku sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT