Pelanggaran Pemilu, Tiga Caleg di Sulteng Diproses Bawaslu

Konten Media Partner
19 April 2019 20:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisioner Bawaslu Sigi, Sulawesi Tengah, Agus Salim. Foto: Abidin
Komisioner Bawaslu Sigi, Sulawesi Tengah, Agus Salim, mengatakan, lima calon legislative (Caleg) di Kabupaten Sigi ditemukan melakukan dugaaan tindak pidana pemilu pada masa tenang. Lima Caleg parpol tersebut ini berasal dari Partai Perindo, PDI-Perjuangan, PKS, PSI dan Partai Demokrat.
ADVERTISEMENT
“Kelima Caleg ini kami dapatkan dari hasil patroli yang dilakukan Bawaslu Sigi pada masa tenang di wilayah yang rawan terjadinya tindak pidana pemilu,” kata Agus, Jumat (19/4).
Dari lima caleg yang diproses sebelumnya kata Agus, tiga diantaranya teregistrasi masuk dalam proses penanganan dan wajib melewati Sentra Gakkumdu.
Ketiga caleg yang diproses lebih lanjut itu berasal dari PKS, Perindo, dan PDI-Perjuangan. Sementara kedua Caleg lainnya, yaitu dari partai Demokrat dan PSI kata Agus, hanya dikenakan teguran dari Bawaslu Sigi.
“Adapun kampanye yang dilakukan caleg tersebut yaitu menyebarkan bahan kampanye serta kartu nama dan sembako atau atribut kampanye lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika syarat tindak pidana pemilu terpenuhi maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh tim Gakkumdu untuk proses lebih lanjut. Selain itu, jika putusan KPU menetapkan mereka sebagai anggota legislatif, akan batal demi hukum dan akan digantikan oleh Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di partainya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi: Pemilu 2019. Foto: kumparan
Penulis: Abidin