Konten Media Partner

Pelantikan Wali Kota Palu Dilaksanakan Secara Tatap Muka

Palu Posoverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu dr Reny Lamadjido. Foto: PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu dr Reny Lamadjido. Foto: PaluPoso

Kabag Humas Pemerintah Kota Palu, Goenawan menjelaskan pelantikan dan ramah tamah Wali Kota Palu, H Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Lamadjido, yang akan dilaksanakan esok hari, Jumat (26/2), tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

“Dan yang terpenting semua proses penyambutan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu pada Jumat, 26 Februari 2021, mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” kata Goenawan, Kamis (25/2), menyampaikan hasil rapat rapat final chek pelantikan dan ramah tamah Wali Kota Palu H Hadianto Rasyid dan Wakil Wali Kota Palu dr. Reny Lamadjido, Rabu (24/2), di kantor Wali Kota Palu.

Rapat tersebut dihadiri Asisten 3 Setda Kota Palu sekaligus sebagai ketua panitia acara Imran Lataha bersama pejabat perwakilan TNI dan Polri. Hadir pula panitia pelaksana kegiatan pelantikan dan ramah tamah.

Sesuai hasil konsultasi dengan pihak provinsi dan Kemendagri maka proses pelantikan bisa dilaksanakan secara tatap muka langsung dengan jumlah yang hadir terbatas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Goenawan menyampaikan bahwa pelaksanaan pelantikan yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Jodjokodi Convention Center ( JCC), di Jalan Moh Yamin, Kota Palu.

“Tinggal menyesuikan dengan pihak provinsi,” ujarnya.

Khusus untuk acara prosesi penyambutan adat dan serta arahan dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, prosesi lainnya. Untuk yang hadir juga sangat dibatasi sesuai dengan undangan.

“Karena ini gawean kita bersama maka harapannya harus berjalan sukses tertib lancar dan aman. Peran petugas keamanan, Dishub dan semua yang menjadi bagian dari acara berperan aktif dan bertanggungjawab,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan aturan ketat dalam proses pelantikan wali kota-wakil wali kota dan bupati – wakil bupati hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020. Di mana proses pelantikan dilaksanakan secara virtual di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan penyebaran COVID-19.

Pengetatan itu sebagaimana surat edaran Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, nomor 131/966/OTDA tertanggal 15 Februari 2021.

Goenawan menambahkan, beberapa hal penting yang diatur dalam edaran tersebut adalah jumlah orang yang hadir dalam proses pelantikan yang hanya dibatasi sebanyak 25 orang. Antara lain, wali kota dan wakil yang akan dilantik serta keluarga inti. Suami/istri dan anak. Kemudian kengkapan acara dan Forkopimda dengan memperhatikan physical distance dan protokol kesehatan yang ketat.

Sebagaimana edaran Mendagri, pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di ibukota Provinsi.