Pelat Kendaraan Luar Daerah Tetap Kena Tilang Elektronik di Sulteng

Konten Media Partner
4 November 2022 16:34 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa menindak kendaraan pelat nomor polisi dari luar daerah di Sulteng.
ADVERTISEMENT
"ETLE ini terkoneksi secara nasional, jadi jika ada pelat luar daerah pasti akan dilakukan penindakan," kata Direktur Lalu lintas Polda Sulteng, Kingkin Winisuda, Jumat (4/11).
Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda. Foto: Istimewa
Kingkin kemudian memberi contoh. Penindakan untuk para pelanggar misalnya, apabila ada kendaraan dari Makassar, Sulawesi Selatan, yang melanggar di Kota Palu terekam kamera ETLE maka surat tilangnya akan dikirimkan ke alamat pemilik melalui kantor POS yang terdaftar pada identitas kendaraan tersebut.
Menurut Kingkin, sejak terpasang kamera ETLE pada 22 September 2022, sudah ada 130 surat konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar.
"Yang mendominasi banyak pelanggaran itu tidak menggunakan sabuk, tidak menggunakan helm, dan melanggar rambu lalu lintas," ungkapnya. *(Rian)