Pelayanan e-KTP di Palu, Sulawesi Tengah, Ditunda Selama Wabah COVID-19

Konten Media Partner
31 Maret 2020 14:11 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Dukcapil Kota Palu. Foto: Dok. PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Dukcapil Kota Palu. Foto: Dok. PaluPoso
ADVERTISEMENT
Terhitung sejak 14 Maret 2020 hingga saat ini, pelayanan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah, ditunda. Penundaan ini karena merebaknya pandemi Virus Corona atau COVID-19. Terlebih lagi instruksi pemerintah mengenai social distancing dan physical distancing.
ADVERTISEMENT
“Namun tetap akan melayani pemohon yang mendesak seperti untuk keperluan rumah sakit, untuk BPJS dan untuk pelayanan kesehatan di rumah sakit,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Rosida Thalib, Selasa (31/3).
Rosida menjelaskan bukan hanya pelayanan e-KTP ditunda melainkan juga untuk pelayanan administrasi kependudukan lainnya seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian dan lainnya.
“Kita kurangi untuk berinteraksi lebih dekat sesuai dengan arahan dari pusat demi kebaikan kita bersama,” ujarnya.
Menurut Rosida, pelayanan masih akan tetap dibuka namun hanya akan melayani pengantaran berkas dan pengambilan berkas. Meskipun begitu, pelayanan tetap dijalankan melalui media sosial WhatsApp (WA).
“Wawancara akan melalui WA dan kita tunda pelayanan mengingat alat sidik jari itu akan digunakan oleh banyak orang, jadi kami jaga untuk antisipasi penularan demi kebaikan kita,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Masih menurut Rosida, pegawai Disdukcapil sudah dibagi jadwal untuk tetap kerja di kantor. “Kita siff mengingat ada pemohon yang akan antar berkas maupun pengambilan berkas,” katanya.