Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten Media Partner
Pemasok Sabu di Banggai dari Kota Palu, Penjualan Melalui Online
2 Februari 2021 18:44 WIB
ADVERTISEMENT
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah , berhasil menangkap 9 pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu sepanjang Januari 2021.
ADVERTISEMENT
“Para tersangka tersebar dari berbagai kecamatan, seperti di Kecamatan Luwuk sebanyak 5 orang, Kecamatan Luwuk Selatan 2 orang dan Kecamatan Moilong 2 orang,” kata Kepala Bagian Operasi Polres Banggai, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan, saat konferensi pers di Mapolres Banggai , Selasa (2/2).
Total barang bukti sabu yang diamankan menurut Noperto, sebanyak 65 paket seberat 40.17 gram.
“Jika diuangkan sebesar Rp 88 juta, dengan perhitungan warga yang terselamatkan kurang lebih 400 orang,” kata Noperto.
Berdasarkan pengakuan para tersangka lanjutnya, mereka membeli barang haram tersebut secara online dari Kota Palu, tepatnya dari Kelurahan Tatanga. Kemudian dipaketkan melalui jasa rental mobil.
“Iya benar, pelaku membeli secara online dari Kota Palu, sebagian pelaku diciduk di agen rental mobil Palu-Luwuk,” ujarnya
ADVERTISEMENT
Didampingi Kasat Narkoba Iptu Makmur, Kompol Noperto membeberkan, 5 tersangka yang berasal dari Luwuk berinisial RA (28), RSD (22), SY (41), M (36) dan AS (23).
Dua tersangka di Kecamatan Luwuk Selatan berinisial AR (29) dan AN (21). Sedangkan dua tersangka dari Kecamatan Moilong berinisial RHI (40) dan IW (41).
“9 tersangka ini ada yang berperan sebagai pengguna, penyalahguna dan pengedar. Satu satunya tersangka adalah residivis dengan kasus yang sama,” ujar Noperto.
Untuk pengedar katanya, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara penyalahguna, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan pengguna dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.