Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Pemerintah Serahkan 500 Sertifikat Tanah Gratis kepada Rakyat Sulteng
1 Desember 2022 19:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah menyerahkan 500 sertifikat tanah gratis kepada masyarakat di daerah setempat.
ADVERTISEMENT
Sertifikat tanah gratis tersebut diserahkan oleh Gubernur Sulawesi Tengah melalui Wakil Gubernur Ma'mun Amir secara simbolis di Aula Asrama Haji Palu, Kamis (1/12).
Ke-500 sertifikat tanah gratis dimaksud terdiri dari Kota Palu 200 sertifikat, Kabupaten Sigi 150 sertifikat, dan Kabupaten Donggala 150 sertifikat untuk program PTSL dan retribusi tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu, Jusuf Ano S menjelaskan, program sertifikat tanah gratis dimaksud merupakan nawacita Presiden Joko Widodo di Kementerian Negara dan Tata Ruang Nasional sejak tahun 2017.
"Alhamdulillah, pada hari ini 1.552.000 bidang tanah yang diserahkan, untuk provinsi Sulawesi Tengah yakni 500 bidang tanah yang terdiri, Kota Palu 200 bidang yang berada di Kelurahan Nunu, Kelurahan Tavanjuka, Boyaoge dan Kelurahan Palupi. Kabupaten Donggala 150 bidang dan Kabupaten Sigi 150 bidang. Jadi totalnya adalah 500 bidang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi secara virtual dalam sambutannya menyatakan kesyukurannya karena sebanyak 1.552.000 sertifikat tanah gratis telah dibagikan ke 34 provinsi di Indonesia.
Kata Presiden, kalau pegang sertifikat harus mengetahui berapa meter persegi tanah yang dimiliki. Sertifikat tanah adalah bukti hukum tanah yang dimiliki.
Jokowi mengatakan, beberapa kasus tanah sudah bisa terselesaikan dengan baik seperti yang terjadi di suku anak dalam karena Menteri dan Wakil Menteri. Kanwil turun ke lapangan, berbeda kalau hanya duduk di belakang meja.
"Tadi saya sudah ingatkan agar sertifikat di simpan baik-baik, di fotokopi, di jaga jangan sampai hilang. Pada sertifikat sudah lengkap nama pemilik, luas tanah dan sebagainya," jelas Presiden Jokowi.
Sebelum mengakhiri sambutannya, mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan kadang masyarakat yang memegang sertifikat ingin menyekolahkan sertifikatnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Presiden berpesan jika sertifikat dimaksud mau diagungkan di bank hendaknya mempertimbangkan baik-baik. Apakah bisa mencicil dan mengembalikan pinjaman. Karena kalau tidak, sertifikat tersebut akan di sita oleh bank.
"Apabila saudara-saudara telah mendapat pinjaman agar hati-hati, jangan hanya untuk dibelikan kendaraan melainkan untuk modal untuk meningkatkan usaha," kata Jokowi.