Pemilu 2024, Tantangan Berat KPU Daerah

Konten Media Partner
8 Juni 2021 22:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemerintah Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai saat mengecek persiapan pencoblosan di salah satu TPS di Kabupaten Banggai, Sulteng pada Pilkada 2020. Foto: Alisan/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai saat mengecek persiapan pencoblosan di salah satu TPS di Kabupaten Banggai, Sulteng pada Pilkada 2020. Foto: Alisan/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Pemilu serentak akan dilaksanakan tahun 2024. Namun, tahapan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022. Hal ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
Sekretaris DPC Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Banggai, Zulharbi Amatahir mengingatkan daerah ini memiliki pengalaman buruk tahun 2019, karena saat itu terdapat logistik yang tertukar antara daerah pemilihan satu dengan yang lain.
“Semua partai dirugikan, problemnya di situ,” kata Zulharbi, Rabu (8/6).
Saat itu, pemilihan tahun 2019 terdapat beberapa kertas suara, mulai dari calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD kabupaten dan provinsi, tanpa pemilihan kepala daerah.
“Bagaimana mengatur ini, banyak tahapan yang dilalui,” ujar dia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Luwuk Banggai yang juga mantan Komisioner KPU Banggai, Sucipto mengakui, jika di daerahnya terdapat gudang logistik KPU yang tak memadai.
“Memang gudang itu sangat sempit, tapi sekarang syukur kotak suara sudah kardus bisa disusun,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dilain hal, dikatakan Komisioner KPU Banggai Alwin Palalo, tantangan pada pemilihan umum tahun 2024 mulai dari sumber daya manusia, regulasi, dan infrastruktur.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden menjelaskan, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP telah beberapa kali menggelar rapat konsinyering terkait pemilihan umum tahun 2024.
Sejumlah hal dibahas, salah satunya waktu pelaksanaan karena dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 mengamanahkan tahapan dimulai 20 bulan, sementara UU Nomor 10/2016 menyebutkan pelaksanaan pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024.
Karena itu, KPU RI mengusulkan agar tahapan dimulai 30 bulan sebelum pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg), tetapi akhirnya dalam rapat konsinyering diputuskan 25 bulan. Namun, hal itu belum menjadi keputusan final karena masih sebatas rapat konsinyering.
ADVERTISEMENT
“Kalau dihitung sejak kesepakatan itu, (pilpres dan pileg) dilaksanakan 28 Februari 2024, kemudian pilkada 27 November 2024. Kemudian jika dihitung mulai 28 Februari 2024, 25 bulan ke belakang, kita akan melaksanakan tahapan mulai Maret 2022,” ujar dia saat diskusi Problematika dan Tantangan Pemilu dan Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Swissbelinn Luwuk, Sabtu (5/6) malam.
Hal ini, menurut Sahran, menjadi tantangan berat bagi penyelenggara pemilu di daerah, karena pelaksanaannya secara bersamaan, yakni tahun 2024 sebagaimana kesepakatan dalam rapat konsinyering.
“Salah satu tantangan terbesar adalah pemilu serentak dan pemilihan serentak yang dilaksanakan secara bersamaan dan di tahun yang sama,” jelasnya.
Permasalahan yang muncul, kata dia, datang dari KPU sendiri, karena mengelola 5 kotak suara ditambah kotak suara untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, serta bupati/wakil bupati.
ADVERTISEMENT
“Keserentakan pemilu ini jadi tantangan tersendiri bagi penyelenggara,” ucapnya.