Konten Media Partner

Pemkot Palu Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai di OPD

11 November 2022 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Foto: Dok. Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid. Foto: Dok. Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mengeluarkan surat edaran tentang pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan styrofoam.
ADVERTISEMENT
Surat edaran nomor 660.2/3591/DLH/2022, tanggal 4 November 2022 tersebut, ditujukan untuk seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Palu.
"Hal ini dilakukan dalam mendukung program Kota Palu menuju Adipura, sehingga para OPD tidak lagi menyediakan atau menyajikan makanan dan minuman dengan kemasan plastik sekali pakai dan styrofoam dalam semua kegiatan," kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Jumat (11/11).
Hadianto meminta para OPD menyediakan makanan dalam bentuk prasmanan atau makanan tidak dibungkus menggunakan plastik tetapi menggunakan piring. Kemudian menyediakan makanan dengan kemasan organik seperti daun atau kertas.
"Selain itu, menyediakan air minum isi ulang, seperti galon dan tidak menyediakan air minum kemasan melainkan mewajibkan membawa tumbler," kata Hadianto.