Konten Media Partner

Pemkot Palu Tertibkan Penggunaan Lampu Mercury

6 Agustus 2022 6:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido. Foto: Dok. Humas Pemkot Palu
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Wali Kota Palu, Reny Lamadjido. Foto: Dok. Humas Pemkot Palu
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) menginstruksikan, mulai ketua RT/RW hingga camat untuk menertibkan penggunaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kerja masing-masing.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor 671.1/240B/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Wali Kota Palu Reny Lamadjido itu mengatur penertiban pemasangan Lampu Mercury 250 Watt sampai dengan 1000 Watt di Kota Palu.
Surat tertanggal 23 Juli tersebut bertujuan untuk penghematan, pemakaian tenaga listrik secara efisien dan rasional tanpa mengurangi keselamatan, kenyamanan serta produktivitas terkait pelaksanaan penghematan pemakaian tenaga listrik sesuai kebijakan pemerintah.
"Untuk itu, segera dilakukan Penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah kerja masing-masing, terkait penggunaan lampu Mercury 250 Watt sampai dengan 1000 Watt," sebut Reny dalam surat yang ditujukan kepada setiap Camat di Kota Palu.
Makanya, Pemkot Palu melalui Wakil Wali Kota Palu mengimbau untuk segera menyampaikan kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing, agar tidak melakukan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) baru pelepas gas seperti Mercury dan sejenisnya yang tinggi daya atau boros pemakaian.
ADVERTISEMENT
Bila masih terdapat lampu mercury atau jenis lampu pelepas gas lainnya yang masih terpasang di jalan utama atau di lorong, maka diharapkan agar dapat melaporkan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kepada masyarakat yang akan melakukan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) agar berkoordinasi dengan lurah, RT/RW di wilayah masing-masing serta organisasi perangkat daerah (OPD) atau dinas terkait. *(Abi)