Konten Media Partner

Pendapatan Pajak Restoran dan Makanan di Morowali Capai Rp 40 Miliar

Palu Posoverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses screening karyawan yang baru selesai cuti dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ke area kerja di kawasan PT IMIP. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Proses screening karyawan yang baru selesai cuti dan pemeriksaan suhu badan sebelum masuk ke area kerja di kawasan PT IMIP. Foto: Istimewa

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), untuk pertama kalinya menerapkan Pajak Restoran dan Makanan di wilayahnya. Total keseluruhan pendapatan dari yang bisa dihasilkan dari pajak itu mencapai Rp 40 miliar lebih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali, Harsono Lamusa, Senin (5/4), mengungkapkan hal itu usai menggelar kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan Bangunan Lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Morowali.

“Dulu kami belum pernah memberlakukan Pajak Makanan dan Restoran, nanti tahun ini. Hasilnya lumayan besar,” ujarnya.

Diungkapkan Harsono, hasil pajak sebesar Rp 40 miliar tersebut, banyak terserap dari Pajak Restoran dan Makanan dari perusahaan yang bercokol di wilayah tersebut.

Umumnya, setiap perusahaan di Morowali menyiapkan makanan dan minuman untuk karyawannya, sehingga pihak Pemda berinisiatif mengambil pajak dari aktivitas tersebut.

Hingga kini jumlah karyawan yang bekerja pada seluruh perusahaan di Morowali tercatat sebanyak 48 ribu orang. Di PT IMIP, memiliki jumlah tenaga kerja terbesar, yakni 38 ribu orang.

“Jadi bisa dibayangkan. Dari jumlah tersebut, misalnya biaya makan 15 ribu pajaknya dari situ 10 persen berarti 1.500 pajaknya untuk satu kali makan. Satu hari dua kali makan. Dikalikan satu bulan dan satu tahun, semuanya bisa mencapai 40 miliar lebih, dari 48 ribu jumlah pekerja tadi,” kata Harsono.

Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Morowali, Harsono Lamusa menyampaikan sambutannya pada Pekan Panutan Pembayaran PBB Lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (5/4). Foto: Intan/PaluPoso

Diungkapkannya lagi, awalnya Pemda Morowali belum memberlakukan pajak tersebut di setiap perusahaan karena belum menyadari potensinya. Nanti, setelah pengembangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru mereka berani menerapkannya.

Dari hasil itu, setiap perusahaan wajib membayar Pajak Makanan dan Minuman dari karyawannya sesuai perintah Undang-Undang dengan memihakketigakan penyediaan makanan dan minuman itu.

“Dulu di IMIP, tidak ditahu siapa yang sediakan makanan dan minumannya. Tiba-tiba saja ada. Kayak uka-uka. Aturan mengamanatkan itu harus dipihakketigakan supaya kami tahu siapa yang bertanggungjawab terhadap pajak itu,” jelasnya lagi.

Cara perusahaan seperti itu sebenarnya untuk menghindari pajak. Namun daerah tidak mau kecolongan lagi. Dan perusahaan harus tunduk terhadap aturan itu.

Diungkapkan Harsono, PT IMIP dulunya adalah usaha catering dan restoran serta pengadaan tenaga kerja. Namun, yang ditonjolkan hanyalah industri pertambangannya saja.

“Jadi mengurus pajak ini tidak hanya bisa modal kepintaran saja. Tapi segala aspek harus digerakan. Saya tidak mau tahu,” kata Harsono.