Pengedar dan Pemakai Narkoba di Donggala Ditangkap, 1 Mantan Napi Narkoba

Konten Media Partner
16 September 2022 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan pelaku narkoba di Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan pelaku narkoba di Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Satuan Narkoba Polres Donggala menangkap pengedar narkoba di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa, Donggala, Sulawesi Tengah. Pelaku merupakan residivis dan pengedar sabu-sabu yang bebas pada 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
“Pelaku inisial B (43) sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama namun pelaku tak jera dan kembali mengedarkan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Donggala melalui Kasi Humas, Iptu I Nyoman Suwenda dalam keterangan pers, Jumat (16/9).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 bungkus narkoba jenis sabu. Suwenda mengatakan pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan inisial G, warga Kelurahan Boya yang saat ini juga ikut ditahan.
“Pelaku berhasil diamankan di rumah kontrakannya bersama tersangka G. Saat petugas melakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di kantong celana tersangka G. Sementara 14 bungkus sabu disembunyikan tersangka B di dalam pipa gorden,” katanya.
Menurut Suwenda, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat. Pelaku memang kerap melakukan transaksi narkoba di Kelurahan Boya.
ADVERTISEMENT
Suwenda mengatakan pelaku tak jera menjadi pengedar narkoba walaupun pernah dihukum sebelumnya dalam kasus yang sama. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku ini memang tak jera dihukum dan kembali melakukan penjualan barang haram narkoba tersebut,” tuturnya. *(Abi)