Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Penjelasan Imigrasi soal 9 TKA di Tambang Nikel Banggai, Sulteng
9 Februari 2021 11:46 WIB
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyatakan, 9 tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Tambang Nikel Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai , Sulawesi Tengah, bukan TKA ilegal.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi keimigrasian mereka legal pemegang KITAS (Kartu Indentitas Terbatas),” kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Banggai, Arie Vebrian Genhank, kepada PaluPoso, Selasa (9/2).
“Soal 3 TKA IMTA atau izin mempekerjakan tenaga asing telah habis masa berlaku itu salah. Bahwa Luo Chuntao sudah tidak berada di Kabupaten Banggai karena sudah melakukan permohonan MERP tidak kembali,” ujarnya.
Lalu TKA bernama Ni Ping lanjutnya, sudah tidak memperpanjang izin tinggal. Sedangkan Dong Zhiqiang sudah memperpanjang izin tinggal terbatas pada Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
“Jadi dua TKA sudah EPO (exit permit only) atau sudah keluar Indonesia. Sedangkan satu TKA sudah perpanjang izin tinggal pada Desember 2020,” katanya.