Penjelasan Imigrasi soal 9 TKA di Tambang Nikel Banggai, Sulteng

Konten Media Partner
9 Februari 2021 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai saat memberikan keterangan soal 9 TKA di Banggai, Sulawesi Tengah. Foto: Emay/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai saat memberikan keterangan soal 9 TKA di Banggai, Sulawesi Tengah. Foto: Emay/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai menyatakan, 9 tenaga kerja asing (TKA) yang berada di Tambang Nikel Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, bukan TKA ilegal.
ADVERTISEMENT
"Dari sisi keimigrasian mereka legal pemegang KITAS (Kartu Indentitas Terbatas),” kata Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Banggai, Arie Vebrian Genhank, kepada PaluPoso, Selasa (9/2).
Arie mengatakan, sembilan TKA itu adalah, Zhifa Li, Zengshun Le, Weibin Wang, Dong Zhiqiang, Liao Zhidong, Wang Delong, Wang Deqiang, Zhang Zhirong, dan Wang Dalei. Mereka semuanya berasal dari Tiongkok.
“Soal 3 TKA IMTA atau izin mempekerjakan tenaga asing telah habis masa berlaku itu salah. Bahwa Luo Chuntao sudah tidak berada di Kabupaten Banggai karena sudah melakukan permohonan MERP tidak kembali,” ujarnya.
Lalu TKA bernama Ni Ping lanjutnya, sudah tidak memperpanjang izin tinggal. Sedangkan Dong Zhiqiang sudah memperpanjang izin tinggal terbatas pada Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
“Jadi dua TKA sudah EPO (exit permit only) atau sudah keluar Indonesia. Sedangkan satu TKA sudah perpanjang izin tinggal pada Desember 2020,” katanya.