Penuhi Panggilan Penyidik, Kadis Ketahanan Pangan Donggala Diperiksa 8 Jam

Konten Media Partner
15 Juli 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadis Ketahanan Pangan Donggala Najamudin Laganing (menunduk) di dampingi kuasa hukumnya hadiri panggilan penyidik. Foto: Jalu/ Tim PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Kadis Ketahanan Pangan Donggala Najamudin Laganing (menunduk) di dampingi kuasa hukumnya hadiri panggilan penyidik. Foto: Jalu/ Tim PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), Najamudin Laganing memenuhi panggilan kedua penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala pada Jumat (15/7).
ADVERTISEMENT
Najamudin memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat absen sidik jari (fingerprint) tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala.
Najamudin menjalani pemeriksaan di Polres Donggala sekitar pukul 09.00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Dia didampingi kedua penasihat hukumnya. Pemeriksaan sempat dihentikan untuk istirahat salat dan makan.
Pada pukul 18.50 WITA, Najamudin keluar dari ruangan pemeriksaan untuk melaksanakan salat magrib. Namun dia irit bicara dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
“Maaf mau salat dulu,” ujarnya sambil bergegas menuju masjid kompleks Polres Donggala.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Donggala telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat fingerprint.
Keduanya adalah direktur CV. Kamyabi selaku penyedia barang inisial ET dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Donggala, Najamuding Laganing. *(JL)
ADVERTISEMENT