Konten Media Partner

Peta Zona Rawan Bencana Diminta Segera Disosialisasikan

17 Februari 2019 18:21 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulteng, Syaifullah Djafar (kedua dari kanan) menyerahkan peta zona rawan bencana Kota Palu dan sekitarnya kepada perwakilan Kabupaten dan Kota yang terdampak bencana, Selasa lalu (12/2/2019). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Sulteng, Syaifullah Djafar (kedua dari kanan) menyerahkan peta zona rawan bencana Kota Palu dan sekitarnya kepada perwakilan Kabupaten dan Kota yang terdampak bencana, Selasa lalu (12/2/2019). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Setelah melalui proses panjang dan telah ditandatangani Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, peta zona rawan bencana telah diserahkan kepada kabupaten/kota yang terdampak bencana gempa, tsunami dan likuefaksi.
ADVERTISEMENT
Melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulteng, Selasa lalu (12/2) peta zona rawan bencana Kota Palu dan sekitarnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala.
Penyerahan peta zona rawan bencana yang dibuat dengan skala 1 : 100.000 diserahkan usai Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR Tahun Anggaran 2019 serta Penyerahan Peta Zona Rawan Bencana di ruang rapat Dinas BMPR Sulteng Jalan Towua Kecamatan Palu Selatan. “Peta zona rawan bencana sudah diserahkan dan diharapkan kepada pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala bisa langsung menyosialisasikannya di wilayah masing-masing," kata Kepala Dinas BMPR Sulteng, Syaifullah Djafar.
Selanjutnya Syaifullah Djafar dalam rapat Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Revisi RTRW dan Penyusunan RDTR Tahun Anggaran 2019 serta Penyerahan Peta Zona Rawan Bencana, mengungkapkan hal-hal yang perlu diperhatikan, di antaranya terkait Peninjauan Kembali (PK) RTRW Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan untuk direvisi pada tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Lanjut Syaifullah, PK-RTRW Kabupaten dan Kota mulai dilaksanakan sejak tahun 2016/2017 hingga 2018. Karena sudah memasuki masa PK dan umumnya hasil PK direkomendasikan untuk direvisi di beberapa wilayah di Sulteng.
Dalam kegiatan revisi RTRW Provinsi Sulawesi Tengah, perlu adanya penyesuaian kembali RTRW Provinsi Sulteng sesuai dengan hasil pemetaan dampak dan zoning regulation untuk kawasan rawan gempa, tsunami dan likuefaksi. Di dalamnya terdapat identifikasi kawasan yang aman dan yang tidak dianjurkan untuk dihuni serta desain lingkungan yang tanggap terhadap bencana.
“Pemerintah daerah harus memastikan dana pendampingan untuk kegiatan bantuan teknis revisi RTRW provinsi dan empat kabupaten dan satu kota yang terdampak bencana yakni, Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong,” katanya.
Syaifullah menambahkan, untuk daerah yang terdampak bencana juga diberikan bantuan teknis penyusunan RDTR di daerah terdampak yaitu, Kota Palu, Sigi, dan Donggala, sehingga diharapkan pemerintah daerah membentuk tim Teknis dan Pokja KLHS dalam rangka mendukung penyusunan revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Terkait dengan peningkatan penyelenggaraan penataan ruang berbasis mitigasi bencana, maka pada tahun anggaran 2019 melalui dana Bantuan Teknis (Bantek) akan dilakukan percepatan RDTR pada kabupaten dan kota yang terdampak bencana dan diusulkan pula penyusunan dan validasi KLHS. “Sebagai provinsi yang rawan bencana, sangat penting memiliki kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bencana untuk mengurangi dampak yang akan ditimbulkan dari bencana,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat tersebut juga terungkap beberapa hal yang akan ditindaklanjuti terkait pembahasan rencana regulasi pembangunan rekayasa infrastruktur, misalnya rencana pembangunan tanggul di zona merah tsunami yang juga juga merupakan zona investasi dan kegiatan ekonomi yang diharapkan bisa menghambat jarak radius zona rawan, khusus zona rawan bencana tsunami di sepanjang pantai Teluk Palu di antaranya Pantai Talise, Pantai Taman Ria sampai Pantai Silae.
Menurut Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dharma Gunawan, yang juga hadir dalam rapat tersebut, slogan Palu Bangkit atau Sulteng bangkit tidak akan berarti apa-apa jika stakeholder tidak diajak dalam konsultasi publik. Dharma sudah melakukan langkah-langkah dengan rekan-rekan di Real Estate Indonesia (REI) di Sulteng. Pasca gempa, tsunami dan likuefaksi aktivitas REI terhenti karena dari sektor perbankan tidak lagi memberikan akad kredit jika tidak ada tandatangan dari dinas terkait termasuk dinas tata ruang. “Kami menyampaikan selagi tidak masuk dalam kawasan likuefaksi dan tsunami silakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian untuk di daerah zona-zona rawan bencana."Enam bulan kedepan ada tim yang akan dibentuk untuk menyamakan sikap yang sama baik Pemerintah Provinsi, Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, boleh atau tidak boleh melakukan aktivitas termasuk aktivitas ekonomi di daerah yang sudah ditentukan sebelum regulasinya jadi. “Konteks inilah yang kita maksud untuk membahas secara bersama,” katanya.
Penulis: Andi Lena (Kontributor)