Pilkada Sulteng, Dewan Pers Ingatkan Media Netral

Konten Media Partner
2 Oktober 2020 21:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat koordinasi antara KPU Sulteng dan Media Pers membahas mengenai pelaksanaan kampanye di media massa dan media daring di pemilihan serentak 2020, Jumat (2/10). Foto: Tim Palu Poso
zoom-in-whitePerbesar
Rapat koordinasi antara KPU Sulteng dan Media Pers membahas mengenai pelaksanaan kampanye di media massa dan media daring di pemilihan serentak 2020, Jumat (2/10). Foto: Tim Palu Poso

Pilkada Sulteng

ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya, mengingatkan bahwa media wajib menaati berbagai ketentuan yang sudah digariskan mengenai pelaksanaan pilkada serentak 2020.
ADVERTISEMENT
"Media pers harus menaati ketentuan soal netralitas sebagaimana yang diatur melalui surat edaran Dewan Pers, bahwa awak media harus melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin terlibat sebagai anggota tim sukses," kata Agung melalui video konferensi saat rapat koordinasi antara KPU Sulteng dan Media Pers membahas mengenai pelaksanaan kampanye pilkada di media massa dan media daring di pemilihan serentak 2020, Jumat (2/10).
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Agung Dharmajaya. Foto: Dok. Dewan Pers
Menurutnya, peran pers dalam pilkada 2020, Dewan Pers mewajibkan media atau pers sebagai eksponen utama pengusung keberlangsungan demokrasi, memperaktikkan protokol kesehatan di dalam situasi pandemi COVID-19.
Dewan pers mengingatkan bahwa media wajib memberikan track record calon-calon yang ada di Sulawesi Tengah saat kampanye maupun pelaksanaan Pilkada Sulteng yang diselenggarakan pada 2020, sehingga wawasan para warga yang memiliki hak suara bisa terbuka.
ADVERTISEMENT
Dewan pers juga mengingatkan agar awak dan perusahaan media atau pers menaati kode etik jurnalistik.