Polisi Amankan 12 Warga Palu, Diduga Halangi Pembangunan Huntap Korban Bencana

Konten Media Partner
21 Februari 2020 15:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saat 12 warga Talise Palu yang diduga melakukan aksi anarkis, diamankan Polisi Palu Timur, Jumat (21/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Saat 12 warga Talise Palu yang diduga melakukan aksi anarkis, diamankan Polisi Palu Timur, Jumat (21/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pembangunan hunian tetap (huntap) 3 di lokasi Bukit STQ Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diprotes warga.
ADVERTISEMENT
Bentuk protes itu dituangkan dengan aksi menghalang-halangi proses pembangunan. Beberapa di antaranya datang ke lokasi pembangunan dengan membawa senjata tajam jenis parang, Jumat (21/2) sekitar pukul 10.50 WITA.
Aksi tersebut segera ditangani oleh aparat Polsek Palu Timur dengan mengamankan 12 warga yang diduga melakukan aksi anarkis, termasuk dua orang yang membawa senjata tajam inisial SA (65) warga Jalan Tombolotutu, tepatnya depan Alfamidi Kelurahan Talise Valanggungi, serta insial DE (65) warga Lorong Sitompu Jalan Suprapto.
“Polisi mengamankan 12 warga dari Kelurahan Talise dan Kelurahan Talise Valangguni yang melakukan penghalangan pembangunan di lokasi huntap 3, dua di antaranya membawa parang,” kata Kapolsek AKP Laata, Jumat (21/2).
Selanjutnya, 12 warga yang diamankan oleh Polisi di lokasi pembangunan huntap 3 tersebut dibawa ke Mapolres Palu menggunakan truk Shabara Polres Palu sekitar pukul 11. 20 WITA, dipimpin Kasat Sabhara AKP Widodo.
Kapolsek Palu Timur AKP Laata memperlihatkan dua buah barang bukti berupa parang yang diamankan dari tangan warga yang diduga melakukan aksi protes pembangunan huntap di wilayah Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (21/2). Foto: Istimewa
Laata menambahkan penyebab mereka melakukan aksi tersebut karena protes. Karena pada intinya mereka mau meminta digantikan lahannya. Terlebih lagi menurut pengakuan mereka, bahwa Camat sudah berjanji akan ada lahan pengganti dan mereka diproritaskan menempati hunian tetap jika telah rampung pembangunannya di lokasi yang mereka klaim sebagai lahannya. Namun warga tersebut tetap tidak terima.
ADVERTISEMENT
"Terus terang ini yang keempat kalinya mereka mengancam akan membakar alat dan akan membunuh operator," kata Laata.
Saat dilakukan pengukuran oleh Tim Pengukur tadi siang lanjutnya, mereka tetap melakukan pengancaman kepada tim pengukur sehingga pekerjaan terhenti.
"Dan, ada laporan anggota di lapangan sehingga kami dari Polsek mengamankan mereka," ujarnya.
Laata mengakui, pada saat kali pertama hingga kali ketiga warga mengancam akan berbuat anarkis terhadap proses pembangunan hunian tetap di lahan yang mereka klaim sebagai miliknya, pihak Polsek Palu Timur berupaya mengalah agar tidak terjadi hal hal yang tak diinginkan.
"Tadi karena pihak kontraktor diberi waktu dalam pengukuran sehingga kami amankan mereka," ujarnya.
Sebenarnya kata Laata, mereka itu tidak memiliki hak untuk ganti rugi karena lokasi yang mereka klaim sebagai lahannya itu adalah areal HGU.
ADVERTISEMENT
"Mereka tidak ada alas hak. Cuma kebijakan camat dan wali kota sehingga disiapkan lahan pengganti. Sementra itu lahan yang dipermasalahkan warga adalah lahan HGU," katanya.