Polisi Dalami Kasus Jemput Paksa Jenazah COVID-19 di Parigi Moutong, Sulteng

Konten Media Partner
30 Juli 2021 17:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabag Ops Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabag Ops Polres Parigi Moutong, AKP Junus Achpah. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort (Polres) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), mulai mendalami kasus jemput paksa jenazah COVID-19 di Puskesmas Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi telah diperiksa dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Camat di wilayah tersebut.
"Kami sedang melakukan penyelidikan, karena berdasarkan laporan Dinas Kesehatan, tindakan Camat sebagai aparatur pemerintah tidak seharusnya seperti itu," kata Kabag Ops Polres Parimo, AKP Junus Achpah saat dihubungi di Parigi, Jumat (30/7).
Pihaknya menilai, tindakan Camat memberikan contoh buruk kepada masyarakat Parigi Moutong. Padahal, tindakan itu tidak semestinya dilakukan di tengah upaya penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 yang sedang dilakukan pemerintah.
Kata dia, Reskrim Polres Parigi Moutong telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait, seperti pihak Puskesmas Ampibabo, serta Tim Satgas Penanganan COVID-19. Hanya saja, pihaknya tidak mengetahui pasti berapa jumlah saksi yang telah diperiksa.
"Yang pasti sudah ditangani kasus itu," kata Junus.
ADVERTISEMENT
Bahkan, pihaknya telah membentuk tim untuk menangani dan mendalami kasus jemput paksa jenazah COVID-19 di Parigi Moutong.
"Tim tersebut dibentuk untuk mengungkap kasus itu," ujarnya.
Sementara, Juru Bicara Satgas penanganan COVID-19 Parimo, Irwan mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan tindakan Camat Ampibabo, sebab yang bersangkutan merupakan bagian dari Tim Satgas Penanganan COVID-19 di wilayah kecamatan.
"Kami berharap hal ini tidak terjadi lagi, karena Camat merupakan ketua Tim Satgas COVID-19 di kecamatan," kata Irwan, Jumat (30/7).
Menurut Irwan, tindakan tenaga kesehatan terhadap pasien di Puskesmas Ampibabo, dinilainya telah sesuai dengan prosedur penanganan medis. Hal serupa juga dilakukan terhadap pasien dengan gejala COVID-19.
Sementara itu, Camat Ampibabo, Andy Syarif mengaku, perbuatannya malam itu, tidak bermaksud mengabaikan protokol kesehatan. Karena, tindakan itu tidak akan mungkin dilakukannya tanpa desakan.
ADVERTISEMENT
Almarhumah Hj. Harmin merupakan kakak sepupunya. Sehingga, ketika diketahui pasien meninggal dunia, keluarga langsung menghubunginya.
Mereka mendesaknya untuk membawa pulang jenazah agar pemakaman tidak dilakukan dengan ketentuan COVID-19.
Ia juga menyebutkan, ada semacam tekanan dilakukan terhadap keluarga almarhum, sehingga mereka mengalami ketakutan.
"Sehingga, malam itu saya katakan sudahlah, ini keluarga saya bawa pulang walaupun dalam keadaan COVID-19. Alhamdulillah, dengan keluarga saya makamkan malam itu juga, walaupun tidak secara COVID-19," ungkapnya.
Jika akibat desakan keluarga itu, berujung menjadi sebuah kesalahan untuk dirinya, ia mengaku siap menerima sesuai ketentuan.
"Mungkin taruhan jabatan saya tidak apa, yang penting jenazah keluarga ini, saya bawa pulang," tegasnya.