Polisi Gerebek 3 Rumah Penjual Minuman Keras di Banggai

Konten Media Partner
4 Februari 2021 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi sita puluhan bungkus miras jenis cap tikus di salah satu rumah warga di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (4/2). Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi sita puluhan bungkus miras jenis cap tikus di salah satu rumah warga di Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (4/2). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polsek Luwuk Polres Banggai, Kamis (4/2), sekitar pukul 13.00 WITA, menggerebek tiga rumah di salah satu desa di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran diduga sering menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus kepada warga.
ADVERTISEMENT
Saat penggerebekan itu, polisi berhasil menyita puluhan kantong miras tradisional jenis cap tikus.
“Ada tiga rumah yang dirazia, tetapi hanya dua rumah yang ditemukan menyimpan cap tikus,” kata Kapolsek Luwuk, AKP Petrus A. Matasik, Kamis (4/2).
Dua rumah ditemukan miras cap tikus masing-masing pemiliknya berinisial RN (56) dan AR (45). Di kediaman RN, polisi menemukan delapan kantong cap tikus ukuran 0.5 liter. Sedangkan di kediaman AR ditemukan 20 kantong ukuran 1 liter yang disembunyikan dalam sebuah kardus di belakang rumah.
“Sehingga, total 28 kantong miras jenis cap tikus yang berhasil disita polisi,” kata Petrus.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Luwuk. Sedangkan pelaku akan dipanggil penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, mengatakan perang terhadap peredaran miras khususnya Cap Tikus di wilayah Kabupaten Banggai dan meminta jajarannya memberantas hingga ke tempat penyulingan.