Konten Media Partner

Polisi Kembali Tangkap Pemuda di Banggai, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

28 Januari 2021 8:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku narkoba di Kabupaten Banggai, Sulteng, diamankan Polisi. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku narkoba di Kabupaten Banggai, Sulteng, diamankan Polisi. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Banggai, Sulawesi Tengah, kembali menangkap seorang pelaku narkoba di wilayah setempat. Pemuda berinisial MD (36), warga Kelurahan Kompo, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai ini ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
“Pelaku ditangkap di dalam halaman salah satu penginapan di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, pada Selasa (26/1), sekitar pukul 18.00 WITA,” kata Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur, dalam keterangan yang diterima media ini, Kamis (28/1).
Makmur mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di sekitar penginapan tersebut. Begitu mendapat laporan, polisi langsung bersiaga di lokasi.
“Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan barang bukti dua sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
“Barang haram dengan berat bruto 1.31 gram ini disembunyikan dalam pembungkus rokok,” kata perwira dua balak ini.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap asal narkotika jenis sabu ini,” ujar Makmur.