Polisi Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu di Donggala, 1 Masih Buron

Konten Media Partner
25 Juli 2022 19:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banit 1 Pidum Satreskrim Polres Donggala, Bripka Moh Syarif M. Bakulu, saat memperlihatkan 1 lembar pecahan 100 ribu uang palsu yang diamankan dari pelaku pengedar uang palsu di Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Jalu/PaluPoso
zoom-in-whitePerbesar
Banit 1 Pidum Satreskrim Polres Donggala, Bripka Moh Syarif M. Bakulu, saat memperlihatkan 1 lembar pecahan 100 ribu uang palsu yang diamankan dari pelaku pengedar uang palsu di Donggala, Sulawesi Tengah. Foto: Jalu/PaluPoso
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resor Donggala menangkap dua pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Donggala. Keduanya merupakan warga Labuan Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
ADVERTISEMENT
“Tersangka sementara ada 2 orang. Satu pelaku lain masih kita cari atau DPO,” kata Kapolres Donggala melalui Banit 1 Pidum Satreskrim Polres Donggala, Bripka Moh Syarif M. Bakulu, dalam konferensi pers, Senin, 25 Juli 2022.
Syarif menjelaskan, penangkapan ini bermula dari tersangka inisial B dan R, warga Labuan Donggulu menerima uang palsu sebanyak Rp 3 juta dari tersangka M (DPO) di Desa Labuan Donggulu. Setelah menerima uang palsu tersebut, keduanya lalu menuju Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Donggala.
“Sesampai di desa tersebut keduanya lalu membelanjakan uang palsu ke kios dengan cara membeli rokok. Setelah itu keduanya lalu pergi, kira-kira jarak satu kilo meter mereka singgah lagi di kios untuk beli rokok,” ujar Syarif.
ADVERTISEMENT
Sampai kemudian lanjut Syarif, pemilik kios sebelumnya curiga bahwa uang yang digunakan adalah uang palsu.
“Dia (pemilik kios) curiga dari uang pecahan Rp 100 ribu rupiah yang dibelanjakan pelaku di kiosnya. Sayangnya, kedua pelaku ini sempat lolos,” kata Syarif.
Sampai akhirnya, tak berselang lama, polisi pun berhasil mengamankan kedua pelaku. Kedua pelaku ditangkap di Desa Rerang, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, pada Rabu, 13 Juli 2022.
Barang bukti diamankan polisi, uang palsu pecahan 100 ribu dengan nilai total Rp 2,8 juta.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 jo pasal 26 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. *(JL)