Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Bandara Sis Aljufri Palu
12 Februari 2020 22:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pria berinisial DI (27) warga asal Sumatera Selatan ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aljifrie Palu karena membawa kristal putih diduga sabu dengan berat 1 kilogram.
Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supranoto, mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, pimpinan AKBP P Sembiring.
Sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang dicurigai sebagai kurir narkotika lintas provinsi jaringan Medan Sumatera Utara yang akan masuk ke wilayah Sulteng.
“Tim Ditresnarkoba langsung melakukan koordinasi dengan pihak bandara dan tepat pukul 21.30 WITA, dilakukan penangkapan terhadap penumpang pesawat atas nama DI dan langsung melakukan pemeriksaan badan, pemeriksaan tas yang dibawa dengan disaksikan petugas bandara Mutiara Sis Aljufri,” katanya.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan pelaku DI diketahui membawa sabu yang dipesan oleh salah seorang penghuni rutan Maesa Palu.
Selanjutnya Tim Ditresnarkoba berkoordinasi dengan Kepala Rutan Maesa dan melakukan penggeledahan terhadap seorang Napi dengan inisial YH.
“Kami dapat informasi dari DI dan YH, kami geledah di dalam blok Rutan dan menyita 2 buah Handphone milik YH yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku DI,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, DI mengaku dijanjikan ongkos kirim sebesar Rp30 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan DI adalah 2 bungkus besar kristal putih yang diduga sabu dengan berat + 1 Kg, 1 pasang sepatu warna hitam tempat DI menyelundupkan sabu, uang tunai Rp 650.000, 1 buah ransel warna hitam, 1 buah tas samping warna coklat, 1 buah Handphone merk Oppo warna Gold dan 1 lembar KTP atas nama DI.
ADVERTISEMENT
DI kemudian diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, setelah sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
"Terima Kasih kepada masyarakat yang sampai saat ini masih mempunyai kepedulian untuk memberikan informasi dan melapor kepada Polri tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Sulawesi Tengah. Polda Sulteng dan jajaran akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba di Sulteng dan menindak tegas para pelakunya, bila melawan tembak ditempat, tiada hari tanpa pengungkapan kasus narkoba itu prinsip kami,” ujar Didik.
ADVERTISEMENT