Konten Media Partner

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Morowali Utara, Sita 17 Paket Sabu

9 September 2022 12:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Morowali Utara, Sita 17 Paket Sabu. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Morowali Utara, Sita 17 Paket Sabu. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi Resor Morowali Utara menangkap seorang warga Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Warga berinisial MRM alias I tersebut ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba.
ADVERTISEMENT
"MRM ditangkap di kosnya pada Kamis, 8 September 2022 siang, dengan barang bukti 17 paket sabu," ungkap Kapolres Morowali Utara, AKBP Ade Nuramdani, Jumat (9/9).
Ade menjelaskan, penangkapan tersebut bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di kos-kosan pelaku di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara. Tidak menunggu lama langsung dilakukan penyelidikan.
Dan ketika berada di kos-kosan pelaku MRM, petugas langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mendapatkan 17 paket sabu.
Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti 1 buah kaca pireks yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah HP Oppo warna biru, 1 buah rangkaian alat hisab sabu (bong), dan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 ribu, serta 1 buah dus tempat HP merek Oppo.
ADVERTISEMENT
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku sementara kami tahan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolres.